Beranda Dasar Islam Hadits Apa yang Salah dengan Celana (tidak) Cingkrang?

Apa yang Salah dengan Celana (tidak) Cingkrang?

kaskus

Apa yang salah dengan celana cingkrang? Apa yang salah dengan celana tidak cingkrang? Tentang cara berpakaian memang penting, namun tidak sedikit yang membuat kepala jadi pening.

Suatu hari ada seorang ustadz mengisi kajian keislaman di sebuah gedung perkantoran di Jakarta. Ketika sedang di mimbar, ia merasa ada salah seorang jamaah memerhatikan celananya. Lalu terdengar bisik-bisik antar jamaah pemerhati celana Ustadz. “Isbal. Celananya menutupi mata kaki. Tidak cingkrang!” demikian redaksi kalimatnya, tak sama persis. Padahal diketahui atau tidak, sang ustadz yang bercelana tidak cingkrang tersebut adalah seorang doktor ilmu hadits dari kampus Islam di Maroko.

Isbal atau memanjangkan kain (dalam hal ini celana) sampai melebihi mata kaki untuk laki-laki memang terdapat perbedaan pendapat. Sudah lama, bukan hal yang baru. Meski tetap kita bisa lihat ada sebagian orang yang ‘ngotot’ dan ‘ngotak’ memaksakan pendapatnya agar diterima.

Pendapat yang mengatakan haram (mutlak) biasanya fatwa dari ulama kalangan Saudi Arabia. Contohnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah yang secara jelas bin tegas mengatakan isbal itu haram, apapun dalih dan alasan yang diungkapkan. Entah niat riya’ atau tanpa adanya niat riya’. Singkat kata, apapun kain yang lewat dari mata kaki itu masuk dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka.

Sementara pendapat yang mengatakan mengharamkan bila disertai dengan riya’ atau pamer (show off), contohnya pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau adalah seorang yang dengan berhasil menulis penjelasan atau syarah salah satu kitba hadits yakni kitab Shahih Bukhari. Kitab tersebut bisa dibilang kitab syarah yang paling tenar serta dijadikan rujukan dari Shahih Bukhari.

Ibnu Hajar menilai haramnya isbal tidak punya sifat mutlak. Isbal menjadi haram bila memang disertai dengan riya’. Isbal menurutnya halal jika tak diiringi penyakit hati seperti riya’ tadi.

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi menuliskan pendapatnya bahwa: Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad.

Cingkrang tidak cingkrang celana yang kita pakai, semoga tidak menimbulkan rasa sombong di hati kita. Apalagi hanya karena cingkrang persahabatan sesama muslim jadi berjarak, seperti berjaraknya mata kaki dan kain celana. Atau karena celana tidak cingkrang, pandangan mata hati kita terhadap kebenaran tertutup seperti tertutupnya mata kaki oleh kain. Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]