Beranda Dasar Islam Hukum Berperang Pada Bulan-bulan Haram

Hukum Berperang Pada Bulan-bulan Haram

0
Gurun (hdw)

Dalam Islam, berperang di bulan apapun adalah haram hukumnya jika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, apalagi di bulan-bulan haram.

Bulan-bulan Haram adalah empat bulan yang ditetapkan dalam syariat Islam sebagai bulan yang harus dihormati. Bulan-bulan tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Hal ini ditegaskan dalam riwayat Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkhutbah pada saat haji wada’, dan bersabda,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram, tiga datang saling berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar yang ada di antara Jumada (Akhir) dan Sya’ban.” (Muttafaq Alaih).

Hadits tersebut merupakan penjelas dari firman Allah Ta’ala,

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.(QS. At-Taubah: 36).

Terkait hukum berperang pada bulan-bulan haram para ulama berselisih pendapat. Apakah pengharaman ini tetap berlaku atau telah dihapuskan?

Jumhur ulama berpendapat bahwa pengharaman tersebut telah dihapus hukumnya. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Sekelompok ulama salafus-shalih, termasuk Atha`, berpendapat bahwa pelarangan itu tetap berlaku.

Sebagian ulama khalaf menguatkan pendapat ini dan mereka berdalil dengan ayat dari surat Al-Maa`idah, yang surat ini termasuk surat yang paling terakhir turun dari Al-Qur`an.

Dalam sebuah riwayat dinyatakan,

“Halalkan apa yang dihalalkan dalam Al-Qur`an dan haramkan apa yang telah diharamkan.”

Pendapat lain mengatakan, bahwa tidak ada yang dihapuskan dalam masalah ini. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,

Itulah surat terakhir yang diturunkan, apa yang kalian dapatkan padanya berupa sesuatu yang halal, maka halalkanlah, apa yang kalian dapatkan padanya berupa sesuatu yang haram, maka haramkanlah” (HR. Ahmad)

Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam Musnad-nya, “Ishaq bin Isa menyampaikan kepada kami, Laits bin Sa’ad menyampaikan kepada kami dari Abu Zubair, dari Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah berperang di bulan haram, kecuali jika diserang terlebih dahulu. Jika bulan haram tiba, beliau berhenti hingga bulan haram itu berlalu.” (HR. Ahmad).

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Berlanjut ke Hukum Berperang Pada Bulan-bulan Haram (Bagian 2)