Beranda Dasar Islam Fiqih Hukum Menikah Karena Dipaksa Orang Tua

Hukum Menikah Karena Dipaksa Orang Tua

3
akad nikah © poetrafoto.com

Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.

Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.

Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.

Wallahu a’lam bish shawab. [Bersamadakwah.net]

*disarikan dari jawaban Ustadz Agung Cahyadi, MA dalam tanya jawab di Radio SAM FM pada hari Senin,c 11 Mei 2015.

3 KOMENTAR

  1. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabaraqatuh !!!
    Pak ustzad mohon penjelasannya,tadi diatas dikatakan bahwa sang anak harus menyampaikan ketidaksediaannya kepada org tua..nah bagaimana dg anak yg sudah mengutarakannya tetapi tetap saja org tuanya memaksanya ??
    Mohon jawabannya pak ustzad
    Wasallamualaikum wr wb

  2. ; apakah hukum nya jika orang tua memaksa anak perempuan nya untuk menikah dengan lelaki pilihan ibu nya..
    Tetapi anak tersebut tidak pernah menyetujui pernikahan itu.. tapi malah dipaksa mati matian sama ibu nyanya..
    Sehingga kini mereka nikah siri. Dan si anak tersebut masih tidak pernah terima dan akhir nya meminta cerai .. tapi ibu dan ayah nya suruh dia bertahan. Apakah berdosa anak itu.. jikalau melawan dan tetap dalam pendirian nya untuk cerai

  3. Anak gadisku sudah ada yang melamar laki laki sholeh sudah kerja tetap dan keturunan baik baik dan laki laki sholeh ituu sudah kami sebagai orangtua lamaran nya kami terima dan anak gadisku agak bangkang ke orang tua dan malah menghina laki laki sholeh itu caci maki karena merasa kehidupan sebagai mahasiswa nya terganggu dan pergaulan nya pun terganggu Tapi demi karena Agama akan ibu perjuangan …apakah boleh jika di paksakan karena sudah berbahaya pergaulan nya .. Bagaimana pendapat bapak ? anak kami sejak kecil terlalu cerdas dalam segala hal ..dalam akademik atau dalam bakat seperti multi talenta .

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.