Beranda Keluarga Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini

Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini

0
Bayi (youqueen)

Salah satu sunnah yang harus dilakukan seseorang adalah menamai anaknya yang baru saja lahir. Seperti kita ketahui, nama sangat berkaitan erat kepribadian yang punya nama. Sehingga, memberi nama pada anak dengan nama yang baik adalah suatu keharusan.

Ada nama yang bagus ada yang tidak bagus menurut pandangan Islam. Bahkan, ada pemberian nama yang makruh hukumnya. Di antaranya adalah seperti yang disebutkan dalam buku Eksiklopedi Anak oleh Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.

1. Nama yang mengandung makna tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri) secara berlebihan, seperti Barrah (wanita yang baik dan berbakti), padahal boleh jadi orangnya tidak demikian.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa tadinya Zainab bernama Barrah. Lalu ada yang mengatakan, “Ia memuji (menganggap suci) dirinya sendiri?”

Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengubah namanya menjadi Zainab.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad bin Amr bin Atha`, ia berkata,

“Putriku aku beri nama Barrah. Lalu Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang menggunakan nama ini. Dahulu aku bernama Barrah, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepadaku,

Janganlah kalian memuji diri sendiri! Sesungguhnya Allah lebih mengetahui siapa yang baik di antara kalian?

Lantas para shahabat bertanya, “Kalau begitu apa nama yang tepat untuknya?”

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, Beri dia nama Zainab!

2. Nama yang arti atau lafazhnya mengandung kesan jelek atau negatif.

Contohnya: Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (anjing), Hayyah (ular), Jahsy (kasar), Baghal (kuda poni), dan yang semisalnya.

Ath-Thabari mengatakan,

“Tidak pantas memberikan nama yang mengandung makna yang buruk, nama yang mengandung pujian terhadap diri sendiri, atau yang mengandung makna celaan, sekalipun hanya untuk sekedar pengenal atau identitas seseorang, tidak dimaksudkan hakikatnya.

Tetapi, tetap saja ada sisi makruhnya, yaitu ketika nama tersebut disebutkan dan orang yang mendengarkan mengira bahwa sifat tersebut memang ada pada si pemilik nama. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengganti nama-nama tersebut dengan nama yang sesuai dengan orangnya.”

Penyataan ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan dinukil oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (I/379).

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Bersambung ke Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini (Bagian 2)

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.