Beranda Dasar Islam Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat?

Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat?

0
Bayi (youqueen)

Dewasa ini, sejumlah negara di dunia menetapkan undang-undang untuk membatasi keturunan bagi penduduknya dengan beragam alasan. Di antaranya ada menetapkan satu anak, dua anak, atau jumlah lainnya.

Keterbatasan anggaran, perekonomian yang sulit, dan kemiskinan yang merata menjadi alasan utama negara tertentu untuk menetapkan program pembatasan keturunan bagi warganya.

Kita dapat memaklumi, jika negara tersebut sekuler atau mayoritas non muslim. Namun, yang sangat disayangkan adalah jika terjadi pada negara mayoritas Islam.

Namun demikian, di sisi lain, ada pula negara yang membebaskan jumlah anak yang lahir dari rahim seorang ibu. Sekarang timbul pertanyaan, apakah membatasi keturunan itu boleh menurut syariat Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini cukup dengan menukil ketetapan Majma Al-Fiqhi Al-Islami Ad-Dauli (Akademi Fikih Islam Internasional) pada Muktamar III yang membahas tentang seputar pertanyaan ini. Berikut keputusan muktamar tersebut:

*****

Segala puji bagi Allah Ta’ala dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Amma ba’du

Berdasarkan pertimbangan Majelis Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah tentang masalah membatasi jumlah keturunan atau yang mereka sebut dengan istilah halusnya Keluarga Berencana, setelah terjadi diskusi dan tukar pikiran maka majelis menetapkan sebagai berikut:

Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke berbagai penjuru dunia, maka keturunan yang banyak merupakan salah satu nikmat yang besar bagi umat Islam dan anugerah agung yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.

Banyak sekali dalil dari syariat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah insani yang telah ditetapkan Allah terhadap umat manusia.

Di samping itu, juga bertentangan dengan syariat agama Islam yang telah diridhai Allah sebagai pedoman untuk hamba-hamba-Nya.

Mengingat bahwa kelompok yang menyeru untuk membatasi keturunan atau mencegah kehamilan bertujuan memperdaya kaum muslimin, untuk mengurangi jumlah populasi mereka secara umum serta masyarakat Arab dan rakyat tertindas pada khususnya.

Tujuannya tidak lain adalah agar mereka mampu untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir dan merampas kekayaan di negara-negara Islam.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Berlanjut ke Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat? (Bagian 2)