Perbedaan pendapat tentang tanggal kelahiran Nabi Muhammad adalah sesuatu yang wajar. Sebab, semua pendapat itu merujuk pada riwayat yang didapat oleh ulama tertentu. Ada riwayat yang kuat ada pula yang lemah.
Jika status sebuah riwayat sudah diketahui, maka seharusnya kita mengambil yang lebih kuat dan meninggalkan yang lemah.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa terdapat dalil tentang tanggal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan. Namun, mereka juga tetap berbeda pendapat tentang kepastian tanggalnya.
Ada yang mengatakan, malam tanggal 2 Rabiul Awal, ada yang mengatakan tanggal 8, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, tanggal 18, dan ada yang mengatakan tanggal 22. Ada pula yang mengatakan bahwa dua pendapat terakhir tidak benar.
Pendapat populer yang dipegang oleh jumhur adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal. Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnu Ishaq dan lainnya.
Sementara itu, berkaitan dengan tahunnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lahir pada tahun Gajah. Di antara orang yang berpendapat demikian adalah Qais bin Makhramah, Qabats bin Asyyam, dan Ibnu Abbas.
Sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan pada hari tentara bergajah menyerbu Ka’bah. Namun, pendapat lain menyangkal kebenaran riwayat ini dengan mengatakan bahwa riwayat ini keliru, karena riwayat yang benar adalah tahun Gajah.
Di antara ulama ada yang menyatakan bahwa pendapat ini sudah disepakati oleh mayoritas ulama dan orang yang tidak sependapat dengan ini, berarti ia telah keliru. Menurut riwayat yang populer, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan 50 hari setelah peristiwa penyerbuan tentara bergajah.
Pendapat lain mengatakan, 55 hari setelah peristiwa tentara bergajah. Ada yang mengatakan, sebulan setelahnya. Ada yang mengatakan, 40 hari setelahnya. Ada yang mengatakan, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan 10 tahun setelah peristiwa tentara bergajah. Ada yang mengatakan, 23 tahun setelahnya.
Di samping itu, ada yang mengatakan, 40 puluh tahun setelahnya, dan ada yang mengatakan, 15 tahun sebelum peristiwa tentara bergajah.
Menurut jumhur ulama, semua pendapat tersebut merupakan kekeliruan dan di antaranya ada yang tidak benar penyandarannya terhadap seorang perawi.
Sebagaian tulisan ini dikutip dari kitab Latha`if Al-Ma’arif karya Ibnu Rajab. Semoga bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]