Beranda Keluarga Pernikahan Tiga Syarat Poligami dalam Islam

Tiga Syarat Poligami dalam Islam

0
ilustrasi / chavitosnatureschool.com

Banyak wanita yang mencela syariat poligami, terutama mereka yang menyebut dirinya sebagai aktivis perempuan, pejuang emansipasi dan sebagainya. Mereka beranggapan bahwa poligami adalah syariat yang sangat merugikan kaum hawa. Padahal, jika ditinjau secara syari’at, Islam tidak mensyariatkan poligami kecuali dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan. Dan aturan tersebut tidak bermaksud menjadikan wanita pada objek kehinaan belaka.

Berikut tiga syarat berpoligami yang dituturkan oleh Syaikh Mustafa al-Adawi:

Mampu berbuat adil

Suami yang hendak berpoligami harus mampu beruat adil terhadap istri-istrinya. Adil dalam nafkah lahir maupun batin. Jika seandainya seorang suami tidak bias bersikap adil, maka siap-siap saja rumah tangganya  digoncang prahara. Ketika seorang suami lebih condong kepada seorang istri, maka otomatis dia telah berbuat dzolim kepada istri yang lainnya. Seorang suami hendaknya tidak membeda-bedakan istrinya.

Siapa saja orangnya Yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, Pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring. (HR. Abu Dawud, An nasa’i, At Tirmidzi)

Selain adil, dia juga harus tegas. Sebagai contoh, ketika salah satu istri merajuk untuk menambah jatah bermalam di rumahnya, sang suami bias bersifat tegas dan tidak terpengaruhi oleh rajukan istrinya.karena malam itu adalah jatah bermalam di istri yang lain.

Jika seandainya seorang suami merasa tidak akan sanggup berbuat adil, maka alangkah bijaksananya jika ia hanya mengambil istri satu saja.

Kemudian jika kamu khawatir ndak mampu berlaku adil, Maka nikahilah satu orang saja. (Qs. An-Nisa : 3)

Tidak melalaikan ibadah

Ketika istri bertambah, maka waktu untuk keluarga pun akan bertambah. Karena itu seorang suami harus pandai-pandai mengatur waktunya. Kapan waktu untuk beribadah dan kapan waktu untuk ia habiskan bersama istri-istrinya.

Jika seandainya dengan poligami intensitas ibadahnya semakin sedikit, maka poligami adalah fitnah baginya. Ia telah menggadaikan hak Allah demi keluarganya. Ia lebih mencintai istri-istinya dibanding Allah swt.

Bahkan tidak sedikit orang yang  hilang semangat beribadah dan ghiroh dakwahnya hanya karena pengaruh istrinya.

Hai orang-orang Yang beriman, Sesungguh nya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada Yang menjadi musuh, Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. (Qs. At-Taghabun : 14)

Menjaga agama dan kehormatan istri

Ketika seorang suami berpoligami, maka kewajiban dia semakin bertambah. Seorang suami yang baik harus bias mengayomi istri-istrinya. Mampu memberi bimbingan dan didikan kepada istrinya. Dan seorang suami diharuskan untuk mendidik istri dengan didikan yang benar.

Selain itu seorang istri harus menjaga kehormatan sang istri. Dimana, dia berkewajiban untuk memberi kepuasan batin dan tidak menterlantarkan istrinya.

Kesimpulannya, poligami adalah syari’at yang mempunyai rambu-rambu yang jelas dan tegas. Jadi, tak ada alas an untuk mencela poligami. Jika seandainya ada suami yang menyeleweng dari prasyarat di atas, maka kenapa masih mencela poligami? Bukan mencela pelaku poligami tersebut? Toh banyak para istri yang bahagia hidupnya walau ia dimadu.

Wallahu a’lam bishawab