Lanjutan dari Detik-Detik Mengharukan Jelang Eksekusi Mati Pangeran Turki
Sementara itu, kata Dr. Muhammad, keluarga Adil Al-Muhaimid yang merupakan korban pembunuhan, dijaga ketat aparat keamanan di rumah mereka selama 24 jam sebelum pelaksanaan hukum qishash.
Selama itu, semua telepon genggam (handphone) yang mereka miliki dinonaktifkan.
Ketika Pangeran Turki dibawa ke lapangan eksekusi, beberapa kerabat korban dan pejabat bersedia sebagai penjamin untuk membayar diyat (denda pembunuhan) dan memohon ayah korban agar memaafkan pelaku. Namun hal itu tidak berhasil.
Menurut Dr. Muhammad, setelah shalat Zuhur, Pangeran Faishal bin Bandar bersedia menjadi penjamin Pangeran Turki dan memohon ayah Adil Al-Muhaimid untuk memaafkannya dan membatalkan hukum qishash.
Namun, ayah Adil bersikeras agar hukum qishash tetap dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada hukuman bagi pelaku selain eksekusi mati.
Pada sore harinya, setelah pelaksanaan shalat Ashar pada pukul 16:13, aljogo bersiap-siap melakukan hukum qishash. Beberapa saat kemudian, eksekusi mati pun dilaksanakan.
Setelah pelaksanaan hukum qishash terhadap Pangeran Turki itu, ayah korban (Adil Al-Muhaimid) tidak menunjukkan ekpresi apapun. Ia hanya diam terpaku.
Sementara itu, ayah Pangeran Turki yang bernama Pangeran Saud, terlihat sedih dan menangis ketika hukuman qishash diberlakukan kepada anaknya.
Setelah itu, beberapa keluarga Adil yang hadir meninggalkan alun-alun Ash-Shafah dengan pengawalan yang ketat.
Dr. Muhammad mengatakan, sebelum ekesekusi mati dilakukan, sejumlah orang dari keluarga Pangeran Turki menemui ayah Adil Al-Muhaimid.
Mereka memohon agar dia memaafkan sang pangeran dan bersedia membayar diyat dengan jumlah yang berlipat ganda dari yang telah ditetapkan. Bahkan, mereka sanggup membayar jutaan riyal untuk itu.
Namun, ayah Adil Al-Muhaimid tetap pada pendiriannya, yakni menerapkan hukum qishash kepada sang pangeran.
Sebab, menurut ayah Adil, penerapan hukum Allah tidak dibedakan-bedakan bagi siapapun, baik ia orang kaya atau miskin, baik ia keluarga kerajaan atau warga biasa.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pada Selasa (18 Oktober 2016) mengumumkan kepada khalayak umum, bahwa telah dilaksanakan hukuman qishash kepada Pangeran Turki yang terbukti menghilangkan nyawa Adil Al-Muhaimid dalam sebuah peristiwa kerusuhan massal.
Kasus penembakan ini terjadi pada akhir bulan Muharram tahun 1434 H (2013) lalu. Sang pangeran menembak Adil di kota Ats-Tsumamah, Provinsi Riyadh.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]