Sebelum seorang lelaki yang hendak nikah, sangat dianjurkan untuk melakukan lamaran kepada pihak wanita. Hal ini dilakukan agar melanggengkan pernikahan antara seorang lelaki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam.
Apakah semua lelaki yang datang melamar seorang perempuan harus diterima tanpa syarat? Apakah harus ditolak sama sekali? Apakah harus diterima dengan syarat-syarat tertentu dan ditolak karena syarat-syarat tertentu pula?
Terkait hal ini Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya oleh seseorang.
“Salah seorang kerabatku datang melamar anakku. Bagiku dia punya banyak kelebihan, namun dia adalah seorang peminum khamar, selalu berteman dengan orang yang jahat, sedikit sekali mengerjakan shalat atau tidak shalat sama sekali.
Saya tidak suka dengan sikapnya seperti itu. Saya mohon penjelasan hukumnya secara Islam dalam masalah ini?”
Syaikh menjawab sebagai berikut:
Jika sifat orang yang melamar anak Anda seperti apa yang Anda sebutkan, maka Anda tidak boleh menikahkannya dengan anak Anda, karena anak adalah amanah di tangan Anda.
Wajib bagi Anda untuk mencarikan seorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya.
Orang yang meninggalkan shalat tidak boleh menikah dengan wanita muslimah yang mendirikan shalat. Sebab, laki-laki tersebut tidak pantas baginya.
Orang yang sengaja meninggalkan shalat hukumnya kufur akbar (murtad), sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembeda antara orang muslim dengan orang musyrik dan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,
اَلْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perbedaan antara kita dan mereka (orang-orang munafik) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ulama Hadits Pemilik Kitab As-Sunan, sanadnya shahih).
Masih banyak dalil dari Al-Qur`an dan hadits yang menunjukkan vonis kafir bagi orang yang meninggalkan shalat walaupun dia tidak mengingkari hukumnya adalah wajib, berdasarkan salah satu pendapat ulama yang paling kuat.
Namun, jika seseorang mengingkari kewajibannya atau meremehkannya, maka dia telah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Adapun orang yang suka meminum khamar tetapi dia masih menjalankan shalat, maka dia tidaklah termasuk kategori kafir selama dia tidak menghalalkan khamar.
Meskipun demikian, dia telah melakukan dosa besar dan dia telah menjadi orang fasik. Oleh karena itu, seharusnya Anda tidak menikahkannya dengan anak Anda.
Sebab, lelaki seperti itu dapat menjerumuskan anak dan istrinya ke dalam dosa besar.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki keadaan kaum muslimin dan menunjukkan kepada kita jalan yang lurus, serta melindungi kita semua dari menuruti hawa nafsu dan setan, sesungguhnya Allah Maha Mulia.
Demikian dikutip dari kitab Durus Al-Am karya Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.