Shalat berjamaah lima waktu bagi laki-laki di masjid sangat dianjurkan. Bahkan, ada sebuah pendapat bahwa shalat berjamaah itu hukumnya wajib bagi laki-laki.
Salah satu argumennya, kata ganti yang ada dalam perintah Allah Ta’ala tentang shalat itu menggunakan jamak (plural), sehingga menunjukkan bahwa perintah shalat bagi kaum laki-laki adalah berjamaah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Sebagian ulama ada yang mengatakan shalat berjamaah bagi laki-laki adalah fardhu kifayah. Ada yang mengatakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Ada pula yang mengatakan fardu ain dan bukan syarat sahnya shalat. Bahkan, ada pendapat yang ekstrem, hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib dan merupakan syarat sahnya shalat.
Terlepas dari semua pendapat tersebut, tidak ada alasan bagi kaum laki-laki untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur yang menghalanginya.
Seorang ayah yang notabene bertindak sebagai kepala keluarga hendaklah mengajak anak-anaknya untuk menjalankan shalat lima waktu di masjid. Jika tidak sempat, dia boleh menyuruh anaknya shalat di rumah dengan sepengetahuannya.
Terkadang, dalam kehidupan bermasyarakat kita melihat sebagian orang pergi ke masjid untuk menjalankan shalat secara berjamaah tapi dia meninggalkan anaknya tanpa menyuruh mereka untuk shalat di rumah atau tidak mengajak mereka untuk bersama-sama shalat masjid.
Terkait hal ini Syaikh Muhammad bin Utsaimin, salah seorang ulama Arab Saudi pernah ditanya. Ia mengatakan bahwa wajib bagi setiap orang untuk menjalankan perintah Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُوْنَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Sungguh, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk memerintahkan keluarganya mendirikan shalat. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka meninggalkan shalat) ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Ahmad).
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Berlanjut ke Wahai Para Ayah, Perhatikanlah Ibadah Shalat Anak-Anakmu (Bagian 2)