Menista agama merupakan perbuatan buruk nan penuh cela. Pelakunya pun harus dihukum yang bisa menimbulkan efek jera agar tidak melahirkan peleceh-peleceh baru di Indonesia.
Di negeri yang ber-Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, pelaku penistaan agama seharusnya segera dijerat hukum agar tidak kalah dengan polisi yang asal main tembak terhadap pelanggar lalu lintas.
Berikut nama-nama tokoh yang melecehkan agama dan ganjaran yang ia terima.
1. Permadi
Politisi Gerindra, Permadi menceritakan dirinya pernah terkena hukuman penjara atas kasus penistaan agama. Dirinya ditangkap setelah mengatakan Nabi Muhammad diktator sekitar tahun 1993 atau 1994.
Kisah itu berawal fitnah yang dibuat Golkar dan Abri kepada dirinya. Permadi menyatakan Golkar lebih buruk dari PKI dalam sebuah acara di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)
Di tengah diskusi tersebut, ia masih ingat betul, ada seorang peserta diskusi menyatakan sepakat dengan pernyataannya tentang diktator. “Rafly Harun, yang sekarang profesor tata negara, dulu masih mahasiswa. Dia bilang bahwa hanya ada satu diktator di dunia ini yang baik, yakni Nabi Muhammad. Karena bukan untuk kepentingan pribadi dan golongannya tapi untuk umatnya. Saya pun langsung bilang, saya sependapat dengan anda, Nabi Muhammad adalah diktator yang baik seperti yang anda katakan,” kenang Permadi.
2. Arswendo Atmowiloto
Penulis Keluarga Cemara itu membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.
Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11. Hal itu terjadi pada tahun 1990. Ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara meski bilang ‘tak bermaksud atau tak sengaja’.
3. Lia Eden
Pemilik nama asli Syamsuriati telah melakukan penistaan agama karena dia menyerukan pengahapusan seleuruh agama. Ia pun dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006.
Lia kembali mengulangi ulahnya. Ia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun, yakni pada 2 Juni 2009.
4. Tajul Muluk
Pria melakukan penistaan agama pada tahun 2012. Pimpinan Syiah Kabupaten Sampang itu dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Qur’an yang beredar saat ini tidak orisinal. Ia diganjar dengan vonis penjara 2 tahun penjara.
5. Ahok
Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu telah masuk daftar hitam dalam sejarah sebagai orang yang telah melecehkan Islam. Sasaran yang digunakan adalah Alquran Surat Almaidah ayat 51.
Ulahnya tersebut membuat umat Islam geram hingga ada aksi damai 212 yang memutihkan Jakarta. Alih-alih hukum di Indonesia berpihak kepada keadilan, justru makin meledek dengan wujud ganjaran hukuman yang tak menimbulkan efek jera.
“Ini sejarah baru dalam hukum di republik ini. Pelaku penistaan agama ancaman hukumnya dinyatakan sangat ringan, yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Kami merasa kecewa kenapa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya mengambil pasal yang sangat ringan,” kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan.
[Paramuda/BersamaDakwah]