Beranda Dasar Islam Menikah Dengan Uang Haram, Bolehkah?

Menikah Dengan Uang Haram, Bolehkah?

0
Ilustrasi uang (npr)

Dalam ajaran agama Islam, menikah adalah ibadah. Semua ibadah harus dilakukan dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan tutunan Al-Qur`an dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Suatu kali, salah seorang ulama Arab Saudi, Syaikh Shalih bin Al-Fauzan pernah ditanya oleh seorang pemuda,

“Saya mempunyai harta yang berasal dari perdagangan barang haram, dan saya ingin menikah dengan menggunakan harta tersebut.

Apakah menikah dengan uang tersebut halal atau haram? Untuk diketahui, saya tidak mempunyai seorang pun yang dapat membantuku dalam pernikahan ini, karena saya hidup sebatangkara.”

Syaikh Al-Fauzan menjawab sebagai berikut,

Seorang muslim tidak boleh menggunakan uang haram. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan, ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa,

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)

Sungguh Allah Ta’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah: 172).

Oleh karena itu, wajib bagi seorang muslim yang mendapatkan harta dengan cara yang haram, untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jika ia mendapatkan harta dari saudaranya dengan cara yang tidak benar, maka dia harus mengembalikannya.

Jika tidak diketahui pemiliknya, maka dengan cara menyedekahkannya. Harta tersebut tidak boleh dipakai serta digunakan untuk menikah.

Seorang muslim harus berusaha untuk mendapatkan harta yang halal, dan menggunakannya untuk menikah.

Dalam ayat lain disebutkan, bahwa Allah Ta’ala berfirman,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (QS. An-Nur: 33).

Firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Demikian dikutip dari kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]