Beranda Dasar Islam Hikmah di Balik Duduk Istirahat Saat Tarawih

Hikmah di Balik Duduk Istirahat Saat Tarawih

Ify Okoye

Jika siangnya kita menahan haus, lapar dan nafsu, maka malamnya di Ramadhan kita melaksanakan ibadah bernama sholat Tarawih. Apa itu tarawih?

Secara bahasa, makna tarawih adalah istirahat. Kata tarawih (تراويح) adalah jamak dari bentuk tunggalnya, yaitu tarwihah (ترويحة).

Tarawih pada asalnya adalah nama untuk duduk yang mutlak. Duduk yang dilakukan setelah menyelesaikan 4 rakaat shalat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat rakaat.  Demikian disebutkan dalam Kamus  Lisanul Arab, kamus standar bahasa Arab yang banyak dipakai para peneliti dan muhaqqiq.

Al-Imam An-Nawawi, mujtahid besar dalam sejarah ilmu fiqih, di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa definisi shalat tarawih sebagai berikut:

قِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ مَثْنَى مَثْنَى عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَدِ رَكَعَاتِهَا وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَسَائِلِهَ

Sholat sunnah yang hanya dilakukan pada malam Ramadhan, dengan dua-dua rakaat, dimana para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya.

Di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Jumhur ulama sepakat dengan ini. Nama tarawih diambilkan dari adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Ulama juga menerangkan bahwa duduk istirahat itu dilakukan pada tiap empat rakaat, meski pun sholat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam.

Lalu, apa hikmahnya duduk istirahat?

Ada dua alasan kenapa disyariatkan untuk duduk istirahat ketika sedang berada di waktu Tarawih.

Pertama, ulama satu suara bahwa sholat tarawih dilakukan dengan durasi yang lebih panjang dari shalat wajib. Tentang panjangnya berdiri, umumnya ulama sepakat, namun tentang durasi memang agak sedikit berbeda.

Mazhab Al-Hanafiyah menekankan setidaknya dalam sholat tarawih selama sebulan penuh bisa dikhatamkan 30 juz Al-Quran. Seorang imam pun jangan menguranginya karena alasan kemalasan.

Ada juga pendapat lain yakni dalam sebulan mengkhatamkan Al-Quran sampai tiga kali. Pendapat ini setali tiga uang dengan pendapat Umar bin Al-Khattab yang memerintahkan agar dalam sebulan bisa dikhatamkan tiga kali.

Lepas dari perbedaan ulama perihal kuantitas ayat yang harus dibaca, semua pasti sepakat bahwa duduk istirahat di sela rakaat tarawih itu menjadi amat mutlak diperlukan. Sebab tak mungkin semua ayat dibaca dengan cara berdiri terus-terusan tanpa jeda istirahat.