Beranda Dasar Islam Fiqih Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat

Hukum Qunut Subuh, Ini Penjelasan Lengkap yang Mempersatukan Umat

qunut subuh
ilustrasi qunut subuh (sunni)

Seseorang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum qunut Subuh. “Apa hukumnya qunut yang dikerjakan setiap Subuh?”

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada hukum dan sikap hukum. Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk menentukan hukum mana yang sesuai. Sedangkan hukum adalah semua turunan hukum yang dipesankan dalam Al Quran dan As Sunnah.

Ustadz Adi Hidayat mencontohkan hukum membaca basmalah dalam shalat, bisa dibaca empat cara. Pertama, jahr. Kedua, sirr. Ketiga, tidak dibaca sama sekali. Keempat, dibaca pada rakaat pertama saja. Sikap hukum terhadap keempat hukum itu adalah memilih salah satu.

Diingatkannya, terhadap sesama muslim yang sikap hukumnya berbeda namun berada dalam kerangka hukum tersebut, seharusnya tidak berselisih dan tidak saling menyalahkan.

Mengenai hukum qunut, dilatarbelakangi oleh datangnya sekelompok orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengaku seluruh desanya masuk Islam dan membutuhkan pengajaran dan pendidikan Islam. Maka Rasulullah pun mengutus 70 sahabat hafizh Quran untuk mengajari mereka. Namun, ketika sampai di Bir Ma’unah, para sahabat tersebut dibantai.

Rasulullah marah, kemudian mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh para sahabat beliau tersebut. Setiap shalat, beliau mendoakan kecelakaan dan laknat atas mereka bahkan menyebut langsung nama tokoh dan kabilah mereka. Sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat ruku’ sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).

Lalu turunlah Surat Ali Imran 128-129 yang melarang Rasulullah mendoakan kejelekan tersebut. Sebab Rasulullah berbeda dengan nabi-nabi terdahulu yang umatnya diazab saat menentang dakwah. Rasulullah memiliki umat hingga hari kiamat. Maka beliau kemudian mengganti doa tersebut dengan doa yang baik, yang dalam istilahnya disebut qunut.

Rasulullah mengajarkan doa qunut itu kepada cucu beliau Hasan dan juga beberapa sahabat. Yakni doa “Allahummah dinii fiiman hadait…” dan seterusnya.

Sebagian sahabat mempraktikkan doa itu dalam shalat witir, juga ada yang mempraktikkan doa itu dalam shalat Subuh. Dan itu didiamkan oleh beliau. Juga diriwayatkan Rasulullah pernah membaca doa qunut ini dalam shalat Subuh meskipun sebagian menilai riwayatnya dhaif.

Karena Rasulullah mengajarkan doa yang baik (qunut) dan beliau mendiamkan para sahabat mempraktikkan doa qunut tersebut.

Dari sini para ulama menyimpulkan hukumnya dan terbagi menjadi tiga.

Hukum Qunut Subuh dalam Empat Mazhab

Pertama, Imam Abu Hanifah menyimpulkan bahwa qunut itu tidak ada karena sebelumnya Nabi tidak berdoa qunut dan menghentikannya setelah turun surat Ali Imran ayat 128.

Kedua, Imam Malik dan Imam Syafi’i menyimpulkan, sunnahnya qunut Subuh. Karena Nabi mengajarkan doa qunut dan sebagian sahabat mempraktikkannya. Bedanya, Imam Malik qunut sebelum ruku’ dengan sirr sedangkan Imam Syafi’i qunut setelah bangkit dari ruku’.

Ketiga, Imam Ahmad menyimpulkan, qunut berlaku saat ada masalah besar dan perlu mendoakan, karena Nabi berdoa saat ada masalah besar. Masalah atau peristiwa besar disebut dengan nazilah, maka dikenal dengan qunut nazilah.

Ketiga hukum ini diakui oleh para ulama sejak zaman dulu hingga saat ini. Maka siapapun yang sikap hukumnya mengambil salah satu dari tiga hukum ini, tidak boleh disalahkan dan harus saling menghormati. Sebagaimana Imam Syafi’i ketika berkunjung ke wilayah Imam Abu Hanifah, meskipun saat itu Imam Abu Hanifah telah wafat, beliau tidak qunut. Pun Imam Ahmad saat berkunjung ke Imam Syafi’i beliau qunut meskipun tidak ada peristiwa besar.

Maka, tandas Ustadz Adi Hidayat, makmum harus mengikuti imam. Jika imamnya qunut, makmum harus mengaminkan. Jika imamnya tidak qunut, makmum juga tidak perlu qunut. [Ibnu K/BersamaDakwah]

*Artikel lebih lengkap termasuk bacaan dan artinya, silakan klik Doa Qunut

18 KOMENTAR

  1. Terima kasih ustaz adi hidayat. Kita jadi tahu dali para imam mazhab sehingga tahu hukum qunut subuh dan tidak saling menyalahkan. Islam harus bersatu. Musuh islam sudah jelas.

    • Menurut ustadz Adi Hidayat dalam video tersebut, mengaminkan qunut tidak harus mengangkat tangan

      • Mau nanya ni ustadz
        Kalau tangannya di angkat saat berdoa gk papa kan ?
        Trus di akhir doa apa perlu tangannya di usap ke wajah ?

        • Kata ustadz di tempat saya setelah Qunut jangan mengusap wajah. Krn mengusap wajah itu menandakan telah selesainya ibadah sholat. Kadi mengusap wajah hanya jika sholatnya selsai yaitu setelah selesai baca tasyahud akhir & di sunahkan mengusap wajah menggunakan 1 tangan saja yaitu tangan kanan. Mengusap wajah menggunakan ke dua tangan hanya utk saat setelah selessai berdoa usai dzikir. Itu kata ustadz di tmpt sy. Sy lupa hadits.nya

      • seharusnya link video lengkap bisa di share, sehingga hal2 yg seperti ini bisa lebih jelas kita dengar. jd lebih puas

  2. Secara umum mengangkat tangan dalam berdoa itu sunah, tapi secara khusus perlu dalil yang shahih. Terus mengusap wajah setelah berdoa tidak ada dalil yang shoheh. Wallohu a”lam.

  3. Bermanfaat banget penjelasannya, apalagi buat org awam…biar gk ada perselisihan antara umat islam yg beda mazhab… dan saling menghormati layaknya yg dipraktikan oleh para Imam besar…

  4. Saya orang awam…dr bacaan di atas sudah jelas ada 2 pendapat…gimana mau buat satu…petunjuk nya ustad

    • Mungkin petunjuknya bgini…imam kita kan ada 4, jd yg harus kita ikutin sesuai pendapat diatas tntang qunut kita ambil suara terbanyak ajaa dr 4 imam…nahh pendapat imam diatas yg hampir sama itu ada 2 imam, yaitu imam malik & imam syafi’i.. imam ahmad hampir samaa, tp imam hanafi tidak samaa….jd ikutin yg lebih banyak ajaa bang😉
      #salam silaturrahim✋

      • Bagus akhii.
        Tapi alangkah lebih bijaksana jika kita mengikuti keadaan di wilayah kita masing2 sebagaimana penjelasan di atas bahwa kita harus mengikuti imam saat shalat berjama’ah. Adapun ketika munfarid maka itu pilihan anda sendiri selama tidak keluar dari kerangka hukum di atas.
        والله أعلم

    • Kalau saya tdk salah nangkap, kita hanya perlu menentukan sikap hukum, dlm Hal ini ada tiga pilihan, yaitu Hanafi, Maliki/Syafii, Hambali. Lakukan salah satu, tdk ada masalah. Kalau menyatukan, sdh sulit. Dgn wawasan ini insyaa Alloh akan saling menghargai.

  5. Memang betul sesuai dgn apa yg di ajarkan,kita hanya perlu memgikuti imam karena imam biasa’y lbh memahami akan hal tersebut

  6. alhamdulillah..baca komentar2 yang adem seperti ini bener2 menyejukkan..semoga ukhuwah islamiyah semakin diutamakan..

  7. Kesalahan kita adalah seringkali menyikapi soal perbedaan fiqih seperti menyikapi soal aqidah. Sehingga muncul sikap kaku dan cenderung merasa diri paling benar. Akibatnya terjadi perpecahan. Padahal ini hanyalah soal fiqh bukan aqidah. Dalam agama, kita hanya boleh kaku dan saklek dalam soal Aqidah bukan fiqh.

Komentar ditutup.