Beranda Dasar Islam Hadits Pendapat Ulama Dunia tentang Hukum Kopi Luwak

Pendapat Ulama Dunia tentang Hukum Kopi Luwak

National Geographic (ilustrasi)

Menyeruput kopi luwak memang sangat nikmat. Apalagi kopi yang kita nikmati itu kopi luwak. Ah iya, bicara kopi luwak tidak sedikit yang mengharamkannya. Benar kah demikian?

Biji kopi luwak prosesnya memang dari sisa kotoran luwak. Secara umum para ulama menilai kopi ini hukumnya najis. Oleh sebab itu hukumnya haram untuk diminum.

Diyakini banyak penyuka kopi, kopi luwak memiliki rasa yang unik usai melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini telah mendunia kopi termahal adalah kopi luwak yang harga per kilogramnya di pasaran internasional antara US$ 700 hingga US$ 1.000.

Luwak dipilih karena secara ilmiah hewan ini diyakini punya kemampuan memilih kopi yang benar-benar masak. Biji kopi ini sering diburu para petani kopi karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak.

Berikut pandangan ulama perihal Hukum Kotoran Hewan

1. Mayoritas Ulama

Semua kotoran hewan adalah benda najis, baik hewan itu halal dagingnya maupun haram dimakan.
Yang disebut dengan kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yang keluar lewat kemaluan, baik berupa benda cair, padat, maupun gas. Demikian menurut pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah

2. Pandangan Iman Hanbali

Untuk hewan yang dagingnya halal dimakan, air kencing dan kotorannya tak najis. Sementara jika air kencing atau kotorannya tak najis, tak ada `illat untuk mengharamkannya.

Bisa saja kopi luwak ini dianggap tidak haram karena dalam pandangan mazhab Hambali kotoran luwak bukan benda najis.

Dasar pengambilan hukum atas ketidaknajisan kotoran hewan yang halal dagingnya adalah hadis berikut.

Dulu sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi Muhammad SAW mendirikan shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa orang dari kabilah ‘Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Rasulullah SAW yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut. (HR. Bukhari Muslim)

Lalu bagaimana dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

MUI memiliki pandangan bahwa kopi luwak itu halal. Dalam fatwanya dikatakan bahwa memang awalnya biji kopi itu terkena najis, sehingga hukumnya menjadi mutanajjis, lantaran keluar dari anus luwak.

Benda najis merupakan benda itu sendiri yang najis. Walaupun dicuci sampai bersih tetap saja benda itu masih menjadi benda najis. Sementara benda mutanajjis sesungguhnya benda yang suci namun terkena najis. Apabila dicuci hingga bersih dan hilang semua najis yang menempel, maka benda itu adalah benda suci.

Sementara biji kopi luwak, MUI menilai biji keluar dari anus luwak bukan sebagai benda najis, namun sebagai benda mutanajjis. Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]