Lanjutan dari Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan, “Bismillahi Wallahu Akbar, Ya Allah hewan kurban ini dari Fulan (dia menyebutkan namanya atau orang yang berwasiat padanya). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ
“Bismillahi Wallahu Akbar, (hewan kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Di samping itu, bagi yang tidak bisa menyembelih hewan kurban, hendaklah datang menyaksikan prosesi penyembelihan.
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurban, menghadiahkannya kepada kerabat dan tetangga, dan menyedekahkannya kepada fakir miskin. Firman Allah Ta’ala,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).
Firman Allah Ta’ala,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta).” (QS. Al-Hajj: 36).
Sebagian kaum salafus shalih membaginya menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk dihadiahkan kepada orang-orang yang berkecukupan, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Menurut para ulama, tidak boleh memberikan daging secara khusus untuk tukang jagal sebagai upah pekerjaannya.
Ketahuilah wahai para hamba Allah, jika seseorang ingin berkurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka dia tidak boleh mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya, sampai ia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Apabila telah masuk bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (mencukur) rambutnya dan (memotong) kukunya. (HR. Muslim).
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Berlanjut ke Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 3)