Beranda Tazkiyah Zina Dosa Besar Meskipun Suka Sama Suka

Zina Dosa Besar Meskipun Suka Sama Suka

0
zina

Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya ada frasa “tanpa persetujuan korban” yang dinilai melegalkan pergaulan bebas dan zina.

Frasa itu terutama terdapat pada pasal 5 ayat (2). Misalnya pada poin b: memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pada poin l: menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Dan beberapa poin lain yang juga berakhiran dengan frasa yang sama.

Mengapa MUI, Muhammadiyah, dan PKS tidak menyetujui adanya frasa “tanpa persetujuan korban”? Sebab frasa itu dalam bahasa hukum bisa bermakna menjadi tidak melanggar jika atas persetujuan. Alias suka sama suka. Padahal, zina tetap haram dan dosa besar meskipun suka sama suka.

Jangan Mendekati Zina

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang zina dengan larangan yang sangat keras. Allah bukan hanya melarang zina tetapi juga melarang mendekatinya.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’: 32)

“Allah melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya serta melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan,” terang Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

“Al Quran melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka  untuk menunjukkan sikap kehati-hatian dan tindakan antisipatif yang lebih besar,” kata Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran.

Karenanya Islam menerapkan hukum untuk mencegah terjadinya zina. Islam melarang ikhtilath, campur baurnya antara pria dan wanita. Juga melarang khalwat, pria berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula Islam melarang membuka aurat. Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk menjaga pandangan. Islam memotivasi para pemuda untuk segera menikah.

“Jangan dekati zina! Artinya, segala sikap dan tingkah laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah dijauhi!” tegas Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar.

Di antara bentuk mendekati zina, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan dalam haditsnya:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian. (HR. Muslim)

Zina adalah Dosa Besar

Zina adalah dosa besar. Meskipun suka sama suka. Karenanya Allah menetapkan hukum hadd atas zina. Hukuman hadd bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat An Nur ayat 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nur: 2)

Sedangkan orang yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam riwayat Imam Muslim:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yang belum menikah) -jika berzina- dengan orang yang belum menikah, didera 100 kali dan diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yang sudah menikah) -jika berzina- dengan orang yang sudah menikah, didera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim)

Zina adalah Perbuatan Keji

Meskipun suka sama suka, zina adalah perbuatan yang sangat keji sebagaimana Allah firmankan dalam Surat Al Isra’ ayat 32 di atas.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, faahisyah (فاحشة) adalah perbuatan yang sangat keji. Sedangkan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) adalah jalan yang sangat buruk karena ia merupakan pelanggaran terhadap kehormatan yang mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab serta mengakibatkan kekacauan di masyarakat.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah, pernah ada seorang pemuda datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku berbuat zina.”

Maka para sahabat yang hadir memusatkan pandangan ke arah pemuda itu dan menghardiknya. “Diam kamu, diam kamu!”

Namun Rasulullah tidak memarahi pemuda itu. Beliau justru bersabda, “Dekatkanlah ia kepadaku.”

Setelah pemuda itu mendekat, Rasulullah bersabda, “Duduklah.” Pemuda itu pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya? “Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap ibumu?”

Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.” Maka Rasulullah bersabda, “Orang lain pun tidak suka hal itu dilakukan terhadap ibunya.”

“Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap anak perempuanmu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.”
“Orang lain pun tidak suka hal itu dilakukan terhadap anak perempuannya.”

“Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap saudara perempuanmu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.”
“Orang lain pun tidak suka hal itu dilakukan terhadap saudara perempuannya.”

“Apakah kamu suka perbuatan zina dilakukan terhadap bibimu?”
“Tidak. Demi Allah, wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu.”
“Orang lain pun tidak suka hal itu dilakukan terhadap bibinya.”

Kemudian Rasulullah meletakkan tangannya ke dada pemuda itu seraya berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

Ya Allah, ampunilah dosanya dan bersihkanlah hatinya serta peliharalah farjinya.

Maka sejak saat itu, pemuda tersebut tidak menoleh kepada perbuatan zina sedikitpun. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]