Serangan militer Israel ke Palestina, khususnya Gaza, terus berlanjut. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan masyarakat Indonesia untuk tetap konsisten memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Seruan ini merupakan bagian dari refleksi MUI atas satu tahun genosida yang Israel lakukan di Gaza. Genosida tersebut akan genap satu tahun pada 7 Oktober 2024. Hampir 45 ribu orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.
Serangan brutal Israel dengan mesin-mesin perangnya telah meluluhlantakkan Gaza. Selain 45 ribu korban jiwa, juga melukai lebih dari 100 ribu orang. Serta, memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.
Cholil menambahkan, derita panjang warga Gaza itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam Indonesia terkait tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari cengkeraman penjajahan Israel.
“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” kata Cholil seperti dikutip Antara.
Ia berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
“Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya standing position sama, yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala,” tandasnya.
Baca juga: Mahkamah Internasional Minta Israel Angkat Kaki dari Palestina
Gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasinya, lanjut Cholil, memiliki pijakan yang sah, antara lain fatwa MUI.
Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.
Sedangkan dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong umat Islam Indonesia membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk yang terafiliasi Israel maupun produk impor dari Israel. [IK/BDN]