Surat An-Nisa’ Ayat 4 dan Artinya
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
< An-Nisa’ ayat 3 | An-Nisa’ ayat 5 > |
Surat An-Nisa’ Ayat 4 Arti Perkata
dan berikanlah | وَآَتُوا |
wanita-wanita itu | النِّسَاءَ |
mahar-mahar mereka | صَدُقَاتِهِنَّ |
(dengan) tulus | نِحْلَةً |
maka apabila | فَإِنْ |
mereka berbaik hati | طِبْنَ |
pada kalian | لَكُمْ |
dari | عَنْ |
sesuatu | شَيْءٍ |
darinya | مِنْهُ |
(dengan) senang hati | نَفْسًا |
maka makanlah | فَكُلُوهُ |
(dengan) nikmat | هَنِيئًا |
tanpa takut akibatnya | مَرِيئًا |
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 4
Berikut ini tafsir Surat An-Nisa’ ayat 4 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Kemudian Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Seorang Muslim harus membayar mahar kepada perempuan yang ia peristri. Dan ia tidak boleh berbuat semena-mena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut. Sebab, sesungguhnya mahar itu merupakan hak penuh seorang istri dan kewajiban teringan yang harus suami tunaikan terhadap istrinya.
Akan tetapi, bila seorang istri ingin memberikan sebagian dari mahar tersebut kepada suaminya sebagai hadiah maka si suami boleh menerimanya. Dan pemberian itu halal lagi baik untuknya.
Tafsir Jalalain
(Berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka) jamak dari shadaqah (sebagai pemberian) karena ketulusan dan kesucian hati.
(Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati) nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fa’il; artinya hati mereka senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu kepadamu lalu mereka berikan (maka makanlah dengan enak) atau sedap (lagi baik) akibatnya sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini diturunkan terhadap orang yang tidak menyukainya.
Tafsir Al-Wajiz
Dan berilah wanita-wanita itu mahar mereka dari sesuatu yang baik bagi diri mereka, tanpa sedikitpun kalian dan wali mereka mengambil mahar tersebut. Jika jiwa mereka rela untuk melepas mahar itu, maka ambilla secara halal dan baik.
Ayat ini turun untuk laki-laki yang mana ketika menikahkan anak perempuannya, dia mengambil maharnya tanpa seijin anaknya tersebut. Lalu Allah melarang mereka melakukan hal tersebut.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Abu Shalih mengatakan, dahulu apabila seorang laki-laki menikahkan putrinya, maka dia yang menerima maharnya. Lalu Allah melarang hal tersebut dan turunlah Surat An-Nisa’ ayat 4 ini.
Menurut Ibnu Abbas, nihlah (نحلة) dalam ayat ini artinya adalah mahar. Demikian pula menurut Bunda Aisyah.
Sehingga maknanya, seorang laki-laki wajib membayar mahar (maskawin) kepada calon istrinya. Dan hendaklah laki-laki tersebut melakukannya dengan senang hati. Berapa jumlah mahar tersebut? Sejumlah yang disetujui oleh keluarga mereka.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : انْكِحُوا الأَيَامَى. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْعَلاَئِقُ؟ قَالَ : مَا تَرَاضَى عَلَيْهِ أَهْلُوهُمْ
Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Nikahkanlah wanita-wanita yang sendirian.” Mereka bertanya, “Berapa tanda pengikatnya?” Rasulullah menjawab, “Sejumlah yang disetujui oleh keluarga mereka.” (HR. Baihaqi)
Kemudian, apabila istri dengan suka hati mengembalikan sebagian mahar tersebut sesudah penyebutannya, suami boleh memakannya dengan senang hati dan halal, sebagaimana lanjutan ayat tersebut:
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
< Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
An-Nisa’ ayat 3 | An-Nisa’ | An-Nisa’ ayat 5 |