Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Jika Pakaian Terkena Mani | Bulughul Maram #25

Hadits Jika Pakaian Terkena Mani | Bulughul Maram #25

0
hadits jika pakaian terkena mani - bulughul maram 25

Hadits jika pakaian terkena mani adalah hadits nomor 25 dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Berada di bawah kitab thaharah (bersuci), bab izalatun najasati wa bayaanuhaa  (menghilangkan najis dan penjelasannya).

Air mani itu suci atau najis? Bagaimana jika pakaian terkena mani? Bagaimana jika masih basah dan bagaimana jika sudah kering? Berikut ini matan hadits, terjemah, dan penjelasannya dari kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri  dan Sayyid Alawi bin Abbas Al-Maliki. Lalu penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam.

Hadits Pakaian Terkena Mani dan Artinya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ»، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. [البخاري: ۲۲۹، مسلم: ۲۸۹]

وَلِمُسْلِمٍ: «لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرْكًا، فَيُصَلِّي فِيهِ». مسلم: .[٢٨٨]

وَفِي لَفْظِ لَهُ: «لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ». [مسلم : ٢٩٠]

Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci mani, kemudian beliau pergi melaksanakan shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat bekas cucian itu.” Muttafaq ‘alaih. (HR. al-Bukhari no. 229 dan Muslim no. 289).

Dalam riwayat Muslim: “Aku benar-benar pernah menggosok mani itu dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara menggosoknya, kemudian beliau salat dengan mengenakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim no. 288).

Dalam riwayat lain: “Aku benar-benar pernah mengerik mani yang telah mengering dari pakaian beliau dengan kukuku.” (HR. Muslim no. 290).

Makna Umum Hadits

Allah memuliakan manusia dan mengutamakannya atas seluruh hewan dengan kesucian asal penciptaannya dan kemuliaan asal-usulnya.

Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā mengabarkan bahwa ia pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kukunya.

Analisis Istilah

المني (al-manī) — mani laki-laki: cairan berwarna putih dan kental yang ketika keluar memancar secara berturut-turut. Ia keluar disertai syahwat dan keluarnya menyebabkan tubuh laki-laki mengalami rasa lemas atau rileks setelahnya. Baunya menyerupai aroma mayang atau bunga pohon kurma, yang mendekati bau adonan.

أفركه (afrukuhu) — aku menggosoknya: menggosok sesuatu hingga pecah/terlepas dan bekasnya hilang.

فركًا (farkan) — merupakan mashdar yang berfungsi sebagai penguat dan penegas makna.

أحكه (aḥukkuhu) — aku mengeriknya. Al-ḥakk berarti menggosok atau mengerik sesuatu hingga bagian yang menempel itu terlepas dan bekasnya hilang.

Fikih Hadits

Hadis ini berkaitan dengan mencuci mani apabila masih basah dan menggosoknya apabila telah kering. Para imam memiliki beberapa pendapat dalam masalah ini.

1. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (dalam satu riwayat) berpendapat bahwa mani adalah najis. Mereka berdalil dengan berbagai riwayat yang memerintahkan untuk mencuci mani. Mereka juga berdalil dengan hadis ‘Ammar:

إِنَّمَا تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالْمَنِيِّ وَالدَّمِ وَالْقَيْءِ

“Sesungguhnya pakaianmu dicuci karena terkena kotoran, urine, mani, darah, dan muntahan.”

Mereka juga menganalogikan mani dengan berbagai jenis kotoran lainnya yang dianggap menjijikkan, karena semuanya keluar dari tempat tertentu dan berasal dari proses nutrisi tubuh.

Selain itu, mereka berargumentasi bahwa hadas-hadas yang menyebabkan seseorang wajib bersuci adalah najis, sementara keluarnya mani termasuk perkara yang menyebabkan kewajiban bersuci. Mereka juga mengqiyaskannya dengan urine.

Adapun hadis tentang menggosok mani, Malik menakwilkannya bahwa mani tersebut digosok setelah terkena air. Sedangkan tindakan ‘Aisyah mengerik mani dari pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mungkin karena beliau tidak menyadari keberadaan mani tersebut, atau karena mani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suci dan hal itu termasuk kekhususan beliau.

Menurut Abu Hanifah, mani yang masih basah dicuci dengan air, sedangkan mani yang telah kering cukup dikerik, dengan mengamalkan kedua hadis tersebut. Hal ini sebagaimana perlakuan terhadap najis yang terdapat pada sandal.

2. Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i, ahli hadits, dan Imam Ahmad (dalam riwayat paling shahih) berpendapat bahwa mani adalah suci. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu ‘Abbas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian. Beliau bersabda:

إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطِ وَالْبُزَاقِ وَالْبُصَاقِ

“Sesungguhnya mani itu kedudukannya seperti lendir, air liur, dan ludah.”

Beliau juga bersabda:

إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ

“Cukuplah bagimu mengusapnya dengan sepotong kain atau dengan idzkhir.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Daraquthni dan al-Baihaqi.

Penyamaan mani dengan lendir dan air liur menunjukkan bahwa mani itu suci. Adapun perintah untuk mengusapnya dengan kain atau idzkhir adalah untuk menghilangkan kotoran yang dianggap tidak pantas jika tetap menempel pada pakaian salat.

Perawi Hadits

‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, seorang perempuan yang berdasarkan nash Al-Qur’an yang jelas merupakan Ummul Mukminin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menikahi seorang gadis selain dirinya. Ia adalah orang yang sangat dicintai oleh al-Musthafa ﷺ sekaligus seorang ahli fikih.

‘Aisyah meriwayatkan 2.210 hadis. Ia dikenal banyak berpuasa. Menurut Hisyam bin ‘Urwah, ‘Aisyah wafat pada tahun 57 H dan dimakamkan di Baqi‘.

Penjelasan dari Kitab Subulus Salam

Hukum Kesucian Mani

Hadis ini dijadikan dalil oleh ulama yang berpendapat bahwa mani adalah najis, yaitu mazhab Hadiwiyah, Hanafiyah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mereka berargumentasi bahwa mencuci sesuatu menunjukkan adanya najis, sebab mencuci biasanya dilakukan terhadap benda yang najis.

Mereka juga mengqiyaskan mani dengan kotoran tubuh lainnya yang dianggap menjijikkan, seperti urine dan tinja. Semua itu keluar menuju tempat keluarnya dan berasal dari makanan yang diproses oleh tubuh.

Mereka juga berargumentasi bahwa hadas yang mewajibkan thaharah adalah najis, sedangkan mani termasuk salah satu perkara yang menyebabkan seseorang wajib bersuci.

Selain itu, mani dianggap memiliki hukum yang menyerupai urine. Karena itu, mani harus dicuci dengan air sebagaimana najis-najis lainnya.

Dalil tentang Menggosok Mani

Ulama yang berpendapat bahwa mani najis kemudian menakwil hadis-hadis yang menyebutkan menggosok atau mengerik mani.

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggosok adalah menggosoknya setelah terlebih dahulu mencucinya dengan air. Penafsiran ini dinilai oleh penulis sebagai penafsiran yang cukup jauh.

Adapun dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah disebutkan:

“Aku benar-benar pernah menggosoknya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menggosoknya.”

Kata فَرْكًا (farkan) merupakan mashdar ta’kīdī, yaitu bentuk mashdar yang digunakan untuk menegaskan perbuatan sebelumnya. Maksudnya, ‘Aisyah benar-benar menggosok dan mengerik mani tersebut.

الفَرْك (al-fark) berarti menggosok. Dalam bahasa Arab dikatakan:

فَرَكَ الثَّوْبَ

“ia menggosok pakaian,” apabila ia menggosoknya dengan tangannya.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan pakaian tersebut.

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan:

“Aku benar-benar pernah mengeriknya—dalam keadaan telah kering—dengan kukuku dari pakaian beliau.”

Riwayat tentang menggosok (fark) ini diriwayatkan secara khusus oleh Muslim; al-Bukhari tidak mengeluarkan redaksi tersebut.

Riwayat tentang mengerik (ḥatt) dan menggosok (fark) juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi, al-Daraquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jauzi melalui ‘Aisyah.

Dalam riwayat al-Baihaqi disebutkan:

“Terkadang aku mengeriknya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang salat.”

Dalam riwayat al-Daraquthni dan Ibnu Khuzaimah:

“Ia mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat.”

Dalam riwayat Ibnu Hibban:

“Aku pernah melihat diriku menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat.”

Para perawinya adalah para perawi yang memenuhi standar kesahihan.

Hadis Ibnu ‘Abbas

Hadis yang maknanya hampir sama adalah hadis Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh al-Daraquthni dan al-Baihaqi.

Al-Baihaqi berkata setelah meriwayatkannya bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Waki‘ dan Ibnu Abi Laila secara mauquf kepada Ibnu ‘Abbas, dan menurutnya riwayat mauquf itulah yang lebih tepat.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ ditanya mengenai mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab:

“Sesungguhnya mani itu kedudukannya seperti lendir, air liur, dan ludah.”

Beliau juga bersabda:

“Cukuplah bagimu mengusapnya dengan sepotong kain atau dengan idzkhir.”

Pendapat Ulama yang Menganggap Mani Najis

Para ulama yang menganggap mani najis menakwil hadis-hadis tentang menggosok dan mengerik mani. Mereka mengatakan bahwa maksudnya adalah menggosok mani bersamaan dengan mencucinya menggunakan air.

Penulis menilai penakwilan tersebut cukup jauh.

Pendapat Ulama yang Menganggap Mani Suci

Adapun ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa mani adalah suci. Mereka menjadikan hadis-hadis tentang menggosok dan mengerik mani sebagai dalil kesuciannya.

Mereka mengatakan bahwa hadis-hadis yang menyebutkan mencuci mani dipahami sebagai anjuran (sunnah), bukan sebagai kewajiban karena mani najis.

Sebab, menurut mereka, perintah mencuci tidak selalu menunjukkan kenajisan. Bisa saja pencucian dilakukan untuk menjaga kebersihan, menghilangkan kotoran, atau tujuan semisalnya.

Mereka juga mengatakan bahwa penyamaan mani dengan air liur dan lendir merupakan dalil lain bahwa mani itu suci.

Adapun perintah mengusap mani dengan kain atau idzkhir dimaksudkan untuk menghilangkan kotoran yang tidak pantas jika tetap berada pada pakaian orang yang sedang salat.

Jika mani benar-benar najis, kata mereka, tentu sekadar mengusapnya tidak akan dianggap mencukupi.

Adapun pengqiyasan mani dengan kotoran tubuh seperti urine dan tinja, sebagaimana dilakukan oleh ulama yang menganggap mani najis, dijawab oleh pihak yang menganggapnya suci:

“Tidak ada qiyas ketika terdapat nash.”

Artinya, ketika terdapat hadis yang secara langsung memberikan petunjuk tentang hukum mani, maka hukum tersebut tidak semestinya ditetapkan hanya melalui analogi dengan benda lain.

Jawaban Ulama yang Menganggap Mani Najis

Ulama yang menganggap mani najis menjawab bahwa hadis-hadis tentang menggosok dan mengerik tersebut berkaitan dengan mani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus.

Menurut mereka, cairan tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki hukum yang berbeda karena sisa-sisa tubuh beliau dianggap suci, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum mani manusia secara umum.

Pendapat ini kemudian dijawab bahwa ‘Aisyah hanya mengatakan bahwa ia menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada kemungkinan mani tersebut berasal dari hubungan seksual, sehingga mungkin saja mani tersebut bercampur dengan mani istrinya. Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa mani itu semata-mata mani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Selain itu, mimpi basah tidak terjadi pada para nabi, karena mimpi basah dipandang sebagai bagian dari permainan setan, sedangkan setan tidak memiliki kekuasaan atas para nabi.

Ada pula kemungkinan bahwa mani tersebut memang mani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu keluarnya mani akibat rangsangan syahwat setelah adanya sebab-sebab yang mendahuluinya, seperti bercumbu dan semisalnya, serta tidak bercampur dengan cairan lain.

Namun semua kemungkinan tersebut tetap bersifat kemungkinan. Tidak ada dalil yang pasti ketika masalahnya masih mengandung kemungkinan.

Pendapat Hanafiyah

Mazhab Hanafiyah juga berpendapat bahwa mani adalah najis, sebagaimana kelompok ulama yang telah disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi, mereka mengatakan bahwa mani dapat disucikan dengan salah satu dari beberapa cara:

  1. Mencucinya dengan air;
  2. Menggosoknya;
  3. Menghilangkannya dengan idzkhir; atau
  4. Menghilangkannya dengan kain.

Mereka mengamalkan kedua jenis hadis tersebut: hadis yang menyebutkan mencuci dan hadis yang menyebutkan menggosok atau mengerik.

< Hadits 24Hadits 26 >
Hadits Air Liur Hewan

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini