Ini adalah lanjutan dari tulisan Pelajaran Penting dari Peristiwa Haditsul Ifki
11. Boleh hukumnya bagi seorang wanita memakai kalung selama dalam perjalanan sebagaimana ketika diam di rumah.
12. Tidak boleh bagi seorang lelaki yang menaikkan seorang wanita di atas onta dan lainnya untuk mengajaknya berbicara kecuali ia adalah mahramnya, namun dibolehkan apabila memang sangat mendesak.
Hal ini dipahami dari sikap para shahabat yg membawa sekedup Aisyah di atas onta dan sama sekali mereka tidak mengajak berbicara orang yang di dalam sekedupnya.
13. Keutamaan makan sedikit bagi para wanita dan yang lainnya, untuk tidak makan banyak dan berlebihan karena dapat menimbulkan kegemukan; karena hal itu sesuai dengan keadaan mereka pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Apa-apa yang dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu adalah yang sempurna, utama dan dipilih.
14. Dibolehkan bagi sebagian pasukan untuk mengakhirkan perjalanan dari pasukan utama karena adanya suatu kebutuhan yang menimpanya.
Hal itu dilakukan apabila tidak ada kebutuhan mendesak untuk bergabung dengan pasukan utama.
15. Menolong orang yang membutuhkan, orang yang terputus dari rombongan, menolong orang yang tersesat, dan memuliakan orang-orang yang mulia sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan Radhiyallahu Anhu dalam kisah tersebut.
16. Berperilaku yang baik terhadap wanita-wanita asing apalagi kalau kondisi darurat yang harus berkhalwat dengannya ketika dalam perjalanan atau lainnya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan dengan mendudukkkan ontanya tanpa berbicara dan tanpa bertanya, dan harus berjalan di depan si wanita, tidak boleh berjalan di sampingnya atau bahkan di belakangnya.
17. Disunnahkan untuk mendahulukan orang yang untuk menaiki kendaraan atau lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan.
18. Disunnahkan untuk mengucapkan Inna lillahi wa innaa ilaihi raji‘un ketika terkena musibah baik dalam urusan agama, atau dunia, baik atas diri sendiri atau seseorang yang dimuliakan.
19. Seorang wanita [disunnahkan] menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki asing, baik laki-laki yang shalih maupun tidak.
20. Boleh bersumpah walaupun tidak diminta untuk bersumpah.
21. Disunnahkan untuk menutupi seseorang yang sedang menjadi pusat pergunjingan apabila memberitahukan hal itu kepadanya tidak mendatangkan manfaat.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin dengan menyembunyikan gosip tentang Aisyah Radhiyallahu Anha dari dirinya selama satu bulan. Aisyah sendiri belum pernah mendengar hal itu kecuali secara tidak sengaja yaitu dari Ummu Misthah yang mengucapkan, “Celaka Misthah.”
22. Disunnahkan bagi seorang suami untuk berlemah-lembut dengan istrinya dan memperlakukannya dengan baik.
23. Apabila suami mendapati suatu hal, seperti ia mendengar gosip yang tidak baik tentang istrinya atau lain sebagainya; maka hendaknya ia mengurangi sikap lemah-lembut terhadap istrinya, agar istri menyadari bahwa hal itu dilakukan karena suatu hal sehingga istri bertanya penyebabnya dan mau memperbaiki diri.
24. Disunnahkan untuk bertanya tentang orang yang sedang sakit.
25. Disunnahkan bagi seorang wanita apabila keluar untuk suatu keperluan hendaknya mencari teman wanita sehingga ia merasa tenang dan tidak diganggu oleh orang.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Bersambung…