Shalat merupakan rukun Islam kedua. Sebagai ibadah mahdhah, shalat diatur secara rinci dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Termasuk waktunya. Ada empat waktu dilarang shalat sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih, yakni sebagai berikut:
Daftar Isi
1. Setelah shalat subuh sampai matahari terbit
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Lakukanlah shalat Subuh kemudian janganlah engkau shalat sampai matahari terbit dan meninggi karena sesungguhnya ia terbit di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya” (HR. Muslim)
2. Ketika matahari terbit sampai seukuran satu tombak
Sebagaimana hadits di atas
3. Ketika matahari tepat di atas kepala sampai condong ke arah barat
Lanjutan hadits di atas:
ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ
“kemudian lakukanlah shalat karena shalat ketika itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat sampai bayangan matahari sama dengan tingginya sebuah tongkat kemudian janganlah engkau shalat saat itu karena saat itu neraka jahanam menyala-nyala” (HR. Muslim)
4. Setelah Shalat Ashar sampai matahari terbenam
فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَىْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“jika bayangan matahari telah condong ke arah timur makan shalatlah sesungguhnya shalat yang dilakukan saat itu dihadiri oleh para malaikat sampai engkau melakukan sholat ashar janganlah engkau shalat sampai matahari terbenam karena sesungguhnya terbenam di antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir bersujud kepadanya” (HR. Muslim)
Keterangan:
Yang tidak diperbolehkan dalam waktu dilarang shalat adalah shalat sunnah mutlak yakni shalat sunnah yang tidak ada sebab tertentu. Sedangkan shalat dengan sebab tertentu seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat setelah wudhu, hal itu tetap diperbolehkan.
Boleh shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jumat walaupun saat itu matahari berada tepat di atas kepala.
Boleh melakukan shalat di Mekah kapan saja, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
“Wahai Bani Abdi Manaf janganlah kalian melarang seorang pun melakukan tawaf di Baitullah dan melakukan shalat kapan saja baik siang maupun malam” (HR. Tirmidzi)
Boleh mengqadha shalat di waktu itu, khususnya ketika baru saja ingat setelah sebelumnya lupa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa lupa melakukan shalat, maka lakukanlah ketika ingat, tidak ada kaffarat baginya kecuali melakukan shalat itu” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam bish shawab. [Bersamadakwah.net]