Di dalam Fathul Bari disebutkan, tampaknya Imam Bukhari sengaja menghilangkan kalimat “Rasulullah Saw. tidak membacakan (al-Qur’an) untuk para Jin dan beliau juga tidak melihat mereka..,” (Hadits), karena Ibnu Mas’ud pernah menegaskan bahwa Rasulullah Saw. telah membacakan al-Qur’an untuk para jin. Pernyataan ini lebih dulu dibanding pernyataan Ibnu Abbas yang menafikkan hal itu.
Sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku didatangi seorang da’i dari kalangan jin, maka aku pun pergi bersamanya dan kubacakan padanya Al-Qur’an.” Beberapa riwayat dari para Imam tentu saja bisa dipadukan karena peristiwa yang terjadi berkenaan dengan masalah ini tidak tunggal.
Hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam At-Turmudzi ini memiliki dua perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq.
Pertama, riwayat Ibnu Ishaq tidak memuat keterangan bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat bersama sahabat.
Kedua, riwayat Ibnu Ishaq tidak menyebutkan secara khusus bahwa sholat yang dilakukan Rasulullah Saw. adalah sholat Subuh, sedangkan semua riwayat yang lain secara eksplisit menyebutkan bahwa sholat yang dilaksanakan Rasulullah Saw. pada saat itu adalah sholat Fajar (Subuh).
Uniknya riwayat yang diriwayatkan Ibnu Ishaq tidak mengandung paradoks, sebagaimana riwayat lain yang mengandung paradoks, yaitu sebagai berikut.
Pertama, sebagaimana diketahui ketika berangkat ke Thaif dan di saat kembali dari kota itu, Rasulullah Saw hanya diketahui ditemani Zaid Ibn Haritsah. Jadi bagaimana mungkin dikatakan bahwa beliau shalat di Nakhlah bersama beberapa orang sahabat?
Kedua, sholat lima waktu baru disyariatkan setelah peristiwa Isra Mi’raj. Sementara itu, Isra Mi’raj itu baru terjadi setelah Rasulullah Saw hijrah ke Thaif, sebagaimana disepakati sebagian besar sejarawan.
Sebenarnya jin beberapa kali mendengarkan ayat Al-Qur’an yang dibacakan Rasulullah Saw. Jadi , mungkin saja Ibnu Abbas meriwayatkan suatu kejadian, sedangkan Ibnu Mas’ ud meriwayatkan kejadian yang lain meskipun kedua peristiwa itu memang benar-benar terjadi.
Sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk memercayai adanya jin, sekaligus memercayai mereka adalah mahluk hidup yang diberi beban syariat (taklif) oleh Allah Swt. seperti manusia. Adapun jika indra penglihatan tidak dapat melihat mereka wajar karena Allah Swt. memang menciptakan mereka tidak kasat mata. Wallahua’ lam. [Paramuda/ BersamaDakwah]