Surat An-Nisa’ Ayat 2 dan Artinya
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Surat An-Nisa’ Ayat 2 Arti Perkata
dan berikanlah | وَآَتُوا |
anak-anak yatim (yang balig) | الْيَتَامَى |
harta mereka | أَمْوَالَهُمْ |
dan janganlah | وَلَا |
kalian menukar | تَتَبَدَّلُوا |
(harta kalian) yang buruk | الْخَبِيثَ |
dengan (harta mereka) yang baik | بِالطَّيِّبِ |
dan janganlah | وَلَا |
kalian memakan | تَأْكُلُوا |
harta mereka | أَمْوَالَهُمْ |
kepada | إِلَى |
harta kalian | أَمْوَالِكُمْ |
sesungguhnya hal itu | إِنَّهُ |
adalah | كَانَ |
dosa | حُوبًا |
besar | كَبِيرًا |
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 2
Berikut ini tafsir Surat An-Nisa’ ayat 2 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Kemudian Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Kalian harus menyerahkan harta anak-anak yatim (yang ada pada kalian) kepada mereka ketika mereka telah mencapai umur balig.
Janganlah kalian memakan harta mereka yang diharamkan untuk kalian dan jangan pula kalian meninggalkan harta kalian yang telah dihalalkan dan dinyatakan baik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk kalian.
Hal itu, karena sifat tamak dan rakus akan selalu membujuk kalian untuk menguasai harta mereka yang lemah lagi miskin hingga kalian meninggalkan hal-hal yang Allah perbolehkan dan memakan apa yang Allah haramkan. Dan jika kamu melakukan hal itu, ketahuilah bahwasanya tindakan tersebut merupakan dosa besar, kezaliman terlaknat, dan kemungkaran.
Tafsir Jalalain
(Dan berikanlah kepada anak-anak yatim) yaitu anak-anak yang tidak berbapak (harta mereka) jika sudah balig. (dan janganlah kamu tukar yang baik dengan yang buruk) artinya yang halal dengan yang haram.
Dan janganlah kamu ambil harta yang baik dari anak yatim itu lalu kamu ganti dengan hartamu yang jelek (dan jangan kamu makan harta mereka) yang telah dicampur aduk (dengan hartamu. Sesungguhnya itu) maksudnya memakan yang demikian itu (adalah dosa) atau kesalahan (besar).
Tatkala ayat ini turun mereka berkeberatan untuk menjadi wali anak yatim. Kemudian di antara mereka ada orang yang memiliki sepuluh atau delapan orang istri sehingga ia tak sanggup untuk berlaku adil di antara mereka, maka turunlah ayat ini.
Tafsir Al-Wajiz
Wahai para wali, berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta mereka ketika mereka telah dewasa. Yatim adalah orang yang kehilangan ayahnya sebelum dewasa.
Dan janganlah kalian mengambil harta anak yatim dan meletakkannya pada tempat yang buruk, yaitu dicampur dengan harta kalian. Dan janganlah kalian ambil harta mereka, untuk kalian tambahkan pada harta kalian. Sesungguhnya perbuatan tersebut adalah dosa yang amat besar.
Ayat ini turun untuk laki-laki dari Bani Ghatafan yang menjaga harta keponakannya. Ketika keponakannya sudah besar dan meminta harta tersebut, pamannya tersebut mencegahnya. Lalu keduanya meminta keadilan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu turunlah ayat ini.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar menyerahkan harta anak-anak yatim apabila mereka telah mencapai usia baligh yang sempurna dan dewasa. Allah melarang harta anak yatim serta menggabungkannya dengan harta lainnya.
وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk
Said bin Jubair menjelaskan, “Janganlah kalian menukar harta halal milik kalian dengan harta haram milik orang lain.” Yakni janganlah kalian menukarkan harta kalian yang halal, lalu kalian makan harta mereka yang haram bagi kalian.
Said bin Musayyab mencontohkan, “Janganlah kalian memberi kambing yang kurus dan mengambil kambing yang gemuk.” Jangan pula mengambil dirham yang baik lalu menggantinya dengan dirham yang palsu.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ
dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.
Mujahid, Said bin Jubair, dan para mufassirin lainnya mengatakan, “Janganlah kalian mencampuradukkan harta kalian dengan harta anak-anak yatim lalu kalian memakannya secara bersamaan.”
إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Menurut Ibnu Abbas, huuban (حوبا) artinya adalah dosa. Huuban kabiira artinya dosa yang besar.
< Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
An-Nisa’ ayat 1 | An-Nisa’ | An-Nisa’ ayat 3 |