Surat An-Nisa’ Ayat 3 dan Artinya
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
< An-Nisa’ ayat 2 | An-Nisa’ ayat 4 > |
Surat An-Nisa’ Ayat 3 Arti Perkata
dan jika | وَإِنْ |
kalian takut | خِفْتُمْ |
bahwa tidak | أَلَّا |
kalian berlaku adil | تُقْسِطُوا |
dalam | فِي |
(menikahi) wanita-wanita yatim | الْيَتَامَى |
maka nikahilah | فَانْكِحُوا |
apa | مَا |
baik, halal, disukai | طَابَ |
bagi kalian | لَكُمْ |
dari | مِنَ |
wanita-wanita | النِّسَاءِ |
dua orang | مَثْنَى |
tiga orang | وَثُلَاثَ |
dan empat orang | وَرُبَاعَ |
maka apabila | فَإِنْ |
kalian takut | خِفْتُمْ |
tidak (bisa) | أَلَّا |
kalian berlaku adil | تَعْدِلُوا |
maka (nikahilah) satu orang saja | فَوَاحِدَةً |
atau | أَوْ |
apa | مَا |
kalian miliki | مَلَكَتْ |
budak-budak kalian | أَيْمَانُكُمْ |
demikian itu | ذَلِكَ |
lebih dekat | أَدْنَى |
agar tidak | أَلَّا |
kalian berlaku zalim | تَعُولُوا |
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 3
Berikut ini tafsir Surat An-Nisa’ ayat 3 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Kemudian Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil dalam membayar mahar perempuan yatim yang kalian nikahi sebagaimana kalian menikah dengan wanita yang bukan yatim, maka nikahilah wanita-wanita lainnya.
Dan apabila seseorang telah menikahi dua, tiga, atau empat orang wanita yang merdeka dan belum lebih dari jumlah tersebut maka hendaklah ia mencukupkannya dengan jumlah tersebut. Sebab, Allah hanya membolehkan poligami sampai empat orang istri saja.
Adapun bisa seseorang merasa khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya dalam memberikan tempat tinggal, nafkah, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, dan dia justru merasa akan berbuat zalim kepada salah seorang dari mereka dikarenakan tidak bisa memenuhi hak-hak mereka secara adli maka sebaiknya dia hanya menikah dengan satu orang istri saja. Sebab, jalan ini lebih memungkinkan seseorang untuk berbuat adil.
Sementara itu, bila dengan satu istri saja seseorang merasa belum cukup, tetapi pada sisi lain ia juga merasa takut berbuat zalim jika menikah lebih dari satu istri maka ia boleh menikahi budak-budak wanita (dari tawanan perang) sejumlah yang ia mau. Dan hal itu lebih baik baginya dan lebih menjauhkannya dari kezaliman dan aniaya.
Tafsir Jalalain
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu nikahi (maka nikahilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.
(kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu nikahi (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya.
(Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.
Tafsir Al-Wajiz
Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi.
Untuk mencegah kezaliman, Allah membatasi maksimal jumlah istri. Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi dua, tiga, atau empat wanita saja.
Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita.
Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.
Ayat ini turun untuk mencegah menikahi anak yatim perempuan tanpa berbuat adil dalam memberikan mas kawin sehingga tidak memberinya mas kawin yang sama dengan istri lain yang sebaya, dan mereka diperintahkan agar terbatas menikahi empat istri saja.
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Imam Bukhari meriwayatkan asbabun nuzul ayat ini. Dari Bunda Aisyah, ada seorang laki-laki yang menikahi perempuan yatim. Perempuan yatim itu memiliki sebuah kebun kurma yang pemeliharaannya di bawah laki-laki tersebut. Namun, perempuan yatim tersebut tidak mendapatkan suatu maskawin pun darinya. Maka turunlah ayat ini.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),
Dalam riwayat yang lain, Bunda Aisyah menjelaskan, seorang anak perempuan yatim berada dalam asuhan walinya dan berserikat dengannya dalam harta bendanya. Lalu si wali menyukai harta dan kecantikannya kemudian menikahinya tetapi tidak memberikan mahar yang pantas.
Maka, Allah melarang menikahi anak yatim seperti itu kecuali jika berlaku adil dalam mahar dan hendaklah maharnya mencapai batas maksimal dari kebiasaan mahar untuk perempuan sepertinya. Jika ia tidak mampu berlaku demikian, Allah memerintahkan untuk menikahi perempuan selain anak yatim yang berada di bawah perwaliannya.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Ayat ini membatasi jumlah istri yang Islam perbolehkan bagi seorang muslim, yakni maksimal empat orang.
Ketika Wahb Al-Asadi masuk Islam, ia mengatakan kepada Rasulullah bahwa ia memiliki delapan istri. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja. (HR. Abu Dawud; shahih)
Demikian pula ketika Gailan bin Salamah masuk Islam dan dia memiliki 10 istri yang semuanya juga masuk Islam. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih empat istri saja di antara mereka.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja
Maksudnya, jika kalian merasa takut tidak akan dapat berlaku adil bila beristri banyak, hendaklah membatasi satu istri saja. Boleh juga menggauli budak perempuan yang ia miliki. Yang demikian itu agar tidak berbuat zalim atau aniaya.
< Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
An-Nisa’ ayat 2 | An-Nisa’ | An-Nisa’ ayat 4 |