Surat An-Nisa’ Ayat 6 dan Artinya
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آَنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
< An-Nisa’ ayat 5 | An-Nisa’ ayat 7 > |
Surat An-Nisa’ Ayat 6 Arti perkata
dan ujilah | وَابْتَلُوا |
anak-anak yatim itu | الْيَتَامَى |
sehingga | حَتَّى |
apabila | إِذَا |
mereka sampai | بَلَغُوا |
(umur) menikah | النِّكَاحَ |
maka apabila | فَإِنْ |
kalian menganggap (mengetahui) | آَنَسْتُمْ |
dari mereka | مِنْهُمْ |
kedewasaan (pandai mengelola harta) | رُشْدًا |
maka serahkanlah | فَادْفَعُوا |
kepada mereka | إِلَيْهِمْ |
harta mereka | أَمْوَالَهُمْ |
dan jangan | وَلَا |
kalian memakannya | تَأْكُلُوهَا |
melebihi batas (kewajaran) | إِسْرَافًا |
dan tergesa-gesa (menyerahkan harta) | وَبِدَارًا |
sebelum | أَنْ |
mereka besar (balig) | يَكْبَرُوا |
dan barangsiapa | وَمَنْ |
(wali) adalah | كَانَ |
kaya | غَنِيًّا |
maka hendaklah dia menjaga diri | فَلْيَسْتَعْفِفْ |
dan barangsiapa | وَمَنْ |
(wali) adalah | كَانَ |
fakir | فَقِيرًا |
maka dia boleh makan | فَلْيَأْكُلْ |
dengan cara yang baik | بِالْمَعْرُوفِ |
maka apabila | فَإِذَا |
kalian menyerahkan | دَفَعْتُمْ |
kepada mereka | إِلَيْهِمْ |
harta mereka | أَمْوَالَهُمْ |
maka (datangkan) saksi-saksi | فَأَشْهِدُوا |
atas mereka | عَلَيْهِمْ |
dan cukup | وَكَفَى |
Allah | بِاللَّهِ |
(sebagai) pengawas | حَسِيبًا |
Baca juga: Ayat Seribu Dinar
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 6
Berikut ini tafsir Surat An-Nisa’ ayat 6 dari Tafsir Al-Muyassar karya Syekh ‘Aidh Al-Qarni. Lalu Tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti. Juga Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Terakhir, ringkasan Tafsir Ibnu Katsir.
Tafsir Al-Muyassar
Apabila anak-anak yatim tersebut telah menginjak usia dewasa, ujilah kematangan mereka. Kemudian, apabila kalian melihat mereka telah matang mampu mengatur harta dengan baik, dan bisa membelanjakan harta dengan tepat maka tidak ada masalah bagi kalian untuk segera menyerahkan harta- harta tersebut kepada mereka tanpa menundanya lagi.
Tidak diperbolehkan pula untuk memakan harta mereka dengan menggunakan tipu muslihat dan dengan cara bersegera memakan harta-harta mereka sebelum mereka dewasa. Ini, karena ada sebagian orang yang sengaja membelanjakan dan segera menghabiskan harta anak yatim yang dititipkan padanya sebelum mereka dewasa dan memintanya.
Apabila para pengurus anak yatim itu adalah orang yang kaya dan mampu hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberinya anugerah hingga tak membutuhkan lagi harta anak yatim tersebut.
Adapun jika pengurus itu seseorang yang miskin maka ia dibolehkan mengambil sebagian dari harta anak yatim tersebut sekadarnya -cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja- dan tidak boleh lebih dari itu. Yakni, seperti layaknya upah yang diterima oleh seorang pekerja dari orang yang mempekerjakannya.
Kemudian, bila anak yatim tersebut telah menginjak usia dewasa dan pengurusnya akan menyerahkan harta anak yatim tersebut kepadanya, hendaklah ia mencari saksi dalam penyerahan itu agar tidak terjadi perselisihan dan pengingkaran setelah itu.
Cukuplah Allah sebagai penghitung dan pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka. Dan Dia akan memperhitungkan semua perilaku tersebut dan kemudian memberinya balasan yang setimpal. Dan sesungguhnya Allah-lah yang paling berhak untuk ditakuti, disegani, dan ditaati.
Tafsir Jalalain
(Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk menikah) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh.
(maka jika menurut pendapatmu) atau penglihatanmu (mereka telah cerdas) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka (maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya) hai para wali (secara berlebih-lebihan) tanpa hak; ini menjadi hal (dan dengan tergesa-gesa) untuk membelanjakannya karena khawatir (mereka dewasa) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak.
(Dan barang siapa) di antara para wali (yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu (sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan) harta itu (secara sepatutnya) artinya sekadar upah jerih payahnya.
(Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai. Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu.
Maka, perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba’ merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran.
Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.
Tafsir Al-Wajiz
Dan ujilah anak-anak yatim untuk mengatur harta mereka dengan baik sebelum dewasa. Maka, ketika mereka mencapai umur dewasa, dan mendapati mereka sudah dewasa, yaitu baik dalam mengatur harta, maka berilah harta mereka tanpa ditunda-tunda.
Dan janganlah tergesa-gesa menggunakannya sebelum mereka dewasa. Maka, bagi wali yang mampu sebaiknya tidak mengambil sedikitpun harta anak yatim. Dan bagi wali yang butuh maka sebaiknya dia memakannya dengan takaran sepatutnya.
Dan jika kalian membayar harta mereka setelah dewasa, maka bersaksilah bahwa mereka telah menerima harta tersebut dari kalian supaya mereka tidak mengingkari penerimaan harta tersebut. Cukuplah Allah sebagai penghisab dan pembalas amal perbuatan kalian.
Ayat ini turun untuk paman Tsabit bin Rifa’ah yang bertanya kepada Nabi tentang harta anak yatim (keponakannya) yang halal baginya, dan kapankah membayarnya?
Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
Ayat ini memerintahkan untuk melakukan ujian terhadap anak-anak yatim oleh para walinya sampai mereka mencapai usia balig. Jumhur ulama mengatakan bahwa seorang anak mencapai balig apabila memenuhi salah satu syarat di bawah ini:
- Mimpi basah (keluar mani)
- Haid bagi perempuan
- Berusia 15 tahun
Menurut Ibnu Abbas, Said bin Jubair, dan Hasan Al-Basri, rusydan (رشدا) adalah kelayakan dalam agama dan dapat memelihara hartanya. Artinya, jika anak yatim sudah mencapai usia yang membuatnya berlaku layak dalam agama dan hartanya, maka wali harus menyerahkan semua harta anak yatim tersebut.
وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang memakan harta anak yatim tanpa adanya keperluan yang mendesak.
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.
Jika walinya kaya, maka wali itu tidak boleh memakan harta anak yatim sedikitpun. Namun jika walinya itu miskin, ia boleh memakan sebagian dari harta anak yatim jika ada keperluan mendesak, dengan cara yang patut. Cara yang patut ialah sesuai dengan jerih payahnya terhadap anak yatim yang berada dalam perwaliannya.
فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Ketika wali menyerahkan harta kepada anak yatim yang telah mencapai syarat, hendaknya menghadirkan saksi-saksi saat menyerahkannya. Saksi ini penting agar kelak tidak ada pengingkaran dan perselisihan. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas atas persaksian penyerahan harta itu.
< Sebelumnya | Surat | Berikutnya > |
An-Nisa’ ayat 5 | An-Nisa’ | An-Nisa’ ayat 7 |