Salah satu pertanyaan terkait puasa adalah tentang suntik dan infus. Apakah keduanya membatalkan puasa? Berikut ini jawaban Syaikh Dr Yusuf Qardhawi sebagaimana kami ringkas dari Fiqih Puasa:
Suntikan (injeksi) ada yang disuntikkan ke otot, bawah kulit atau melalui urat nadi. Ada suntikan yang dimaksudkan untuk pengobatan, suplemen, dan pengganti makanan.
Suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan panas dan tekanan darah, para ulama kontemporer sepakat hal itu tidak membatalkan puasa.
Suntikan sebagai suplemen seperti vitamin atau kalsium juga tidak membatalkan puasa. Sebab ia masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang terbuka dan tidak berisi santapan fisik yang bertentangan dengan hikmah puasa untuk menahan lapar dan dahaga.
Sedangkan suntikan melalui urat nadi (infus) yang berfungsi sebagai pengganti makanan (seperti glukosa atau lainnya), maka inilah yang diperselisihkan para ulama kontemporer.
Sebagian ulama memandang infus membatalkan puasa karena membawa makanan yang diperlukan tubuh. Sebagaimana makanan masuk ke tubuh melalui mulut membuat puasa batal, infus juga dipandang membatalkan puasa karena berisi intisari makanan dan mengirimkannya ke darah secara langsung.
Sebagian ulama lainnya memandang infus tidak membatalkan puasa karena tidak melalui tenggorokan (jauf) yang juga disebut sebagai perut besar. Infus juga tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga dalam artian orang yang diinfus tidak merasa kenyang dan puas. Terkadang infus membuat seseorang merasakan kesegaran dan bergairah, namun ini semata tidak cukup membatalkan puasa karena mandi juga membuat orang merasa segar.
Pendapat terakhir ini yang saya pilih. Dan sebagai catatan penting, permasalahan ini sesungguhnya sepele karena infus tidak dibutuhkan kecuali untuk orang yang sakit pada stadium tertentu atau usai melakukan operasi yang membutuhkan makanan buatan. Dalam kondisi yang demikian, orang tersebut masuk dalam kategori mariidhun (sakit) dan diperbolehkan berbuka (tidak puasa).
Wallahu a’lam bish shawab. [Bersamadakwah]