Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita mendengar seseorang mengucapkan sumpah, “Demi Allah, demi Nabi, demi Rasulullah, saya tidak melakukan hal itu” untuk menegaskan pernyataannya.
Apakah hukumnya boleh atau haram? Terkait hal ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya.
Syaikh menjelaskan, bersumpah dengan nama Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam secara khusus atau manusia secara umumnya adalah suatu kemungkaran yang besar, termasuk syirik, dan perbuatan yang diharamkan.
Tidak boleh bagi siapa pun untuk bersumpah kecuali dengan nama Allah semata.
Imam Ibnu Abdil Bar menjelaskan, para ulama telah sepakat (ijma’), bahwa tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah.
Banyak hadits shahih yang menjelaskan masalah ini, bahwa Rasulullah melarang untuk bersumpah dengan selain nama Allah karena itu termasuk perbuatan syirik.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
أَلاَ إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, siapa saja yang bersumpah maka hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah, atau jika tidak (bisa), maka hendaklah dia diam.” (Muttafaqun Alaihi).
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi sebagai berikut,
فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَسْكُتْ
“Siapa saja yang bersumpah, maka hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah, atau jika tidak (bisa), hendaklah dia diam.”
Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Siapa saja yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kafir atau musyrik.”
Masih banyak lagi hadits lain yang menjelaskan tentang keharaman bersumpah dengan selain nama Allah.
Adapun bagi mereka yang terbiasa bersumpah dengan sesuatu selain nama Allah, hendaklah bersegera meninggalkannya.
Bagi siapa yang mengetahui perbuatan ini terjadi pada seseorang, hendaklah ia melarangnya, sebab bersumpah dengan cara seperti ini termasuk dalam kemungkaran. Hal ini dilakukan demi menerapkan sabdad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Kesimpulan
Bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik kecil berdasarkan hadits yang telah disebutkan tadi.
Bisa juga menjadi syirik besar manakala seseorang meyakini dan mengagung-agungkan sesuatu yang dijadikannya sebagai objek untuk bersumpah itu layaknya mengagungkan Allah. Wal’iyadzu billah.
Demikian dikutip dari tulisan Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dalam kitabnya Durus Al-Am.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]