Beranda Keluarga Muslimah Duka Nestapa Anak Hasil Zina (Renungan untuk Setiap Muslimah)

Duka Nestapa Anak Hasil Zina (Renungan untuk Setiap Muslimah)

0

Tidak memiliki wali ketika nikah

Sebagai konsekuensi dari tidak bolehnya seorang anak hasil zina dinasabkan kepada ayah biologisnya melainkan kepada ibunya, maka kelak ia menikah –khususnya jika ia adalah seorang perempuan- maka ia tidak memiliki wali nasab. Sebab wali nasab adalah ayah dan silsilah ke atas (kakek yakni ayahnya ayah, lalu ayahnya kakek dan seterusnya.

Jika ayah dan silsilah ke atas tidak ada, maka wali nasab adalah anak laki-laki, anak laki-laki dari anak lakai-laki dan seterusnya ke bawah. Setelah itu, saudara laki-laki, kemudian paman dari pihak ayah.

Karena tidak memiliki wali nasab, seorang anak hasil zina ketika menikah, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Yaitu pemerintah atau hakim/pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا نكاح إلا بولي و السلطان ولي من لا ولي له

“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Dan Sulthan (penguasa/pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (HR. As Suyuthi; shahih)

Demikianlah dua di antara nestapa anak hasil zina. Semoga menjadi pelajaran bagi setiap muslimah agar jangan sekali-kali mendekati zina. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]