Beranda Dasar Islam Hadits Hadits Arbain Nawawi 8: Syahadat, Shalat, Zakat

Hadits Arbain Nawawi 8: Syahadat, Shalat, Zakat

0
shalat jamaah - hadits arbain nawawi 8
Shalat jamaah (suaramasjid)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam untuk memerangi manusia hingga mereka mengikrarkan syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Hal itu tertuang dalam hadits Arbain Nawawi ke-8. Bagaimana memahaminya?

Arbain Nawawi (الأربعين النووية) adalah kitab Imam An-Nawawi rahimahullah yang menghimpun hadits-hadits pilihan. Jumlahnya hanya 42 hadits, tetapi mengandung pokok-pokok ajaran Islam. Hadits Arbain ke-8 ini menjelaskan hal penting tentang misi Rasulullah yang juga mengandung banyak pelajaran penting.

Arbain Nawawi 8 dan Terjemah

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam. Sedangkan hisab (perhitungan) mereka tergantung kepada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Hadits Arbain ke-1

Penjelasan Hadits

hadits arbain nawawi 8

Hadits Arbain Nawawi 8 ini merupakan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Metode Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab ini adalah mencantumkan nama lengkap sahabat perawi hadits pada kesempatan pertama muncul namanya. Jika namanya muncul lagi, Imam Nawawi cukup menyebut nama populernya.

Abdullah bin Umar juga merupakan perawi hadits Arbain ke-3. Imam Nawawi telah menyebutkan nama kuniyah dan nama isim lengkapnya di sana. Pada hadits Arbain ke-8 ini, Imam Nawawi hanya menyebut Ibnu Umar.

Abdullah bin Umar masuk Islam pada usia tujuh tahun, sesaat setelah ayahnya masuk Islam. Sedangkan hijrahnya ke Madinah, Ibnu Umar lebih dahulu daripada ayahnya. Ibnu Umar tumbuh menjadi salah seorang sahabat yang paling komitmen terhadap sunnah. Bahkan, sahabat yang meriwayatkan 2.630 hadits ini adalah peniru sunnah Nabi paling presisi. Saking presisinya, sampai-sampai ketika berjalan, langkah kakinya persis menginjak tanah yang diinjak Rasulullah.

Selain Imam Bukhari dan Imam Muslim yang meriwayatkan hadits ini dalam Shahih masing-masing, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkannya, rahimahumullahu ‘ajma’in.

Umirtu (أمرت) artinya saya diperintahkan. Yang memerintahkan Rasulullah adalah Allah. Tidak ada manusia yang memerintah beliau.

An-nas (الناس) menggunakan bentuk makrifat, artinya adalah manusia tertentu yakni manusia-manusia peyembah berhala.

‘Ashamu (عصموا) artinya melindungi.

Baca juga: Hadits Arbain ke-2

Kandungan Hadits dan Pelajaran Penting

Hadits ke-8 Arbain Nawawi ini memiliki kedudukan yang sangat penting. “Hadits ini sangat penting karena memuat perkara-perkara fundamental dalam Islam yakni syahadat, shalat, dan zakat,” kata Syekh Mushtofa Al-Bugho dan Syekh Muhyidin Mistu dalam Al-Wafi.

Berikut ini enam poin utama kandungan hadits Arbain Nawawi ke-8:

1. Rasulullah hanya melakukan apa yang Allah perintahkan

Kandungan pertama hadits ke-8 Arbain Nawawi ini merupakan penjelasan dari bagian pertama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أُمِرْتُ

Aku diperintahkan

Ketika Rasulullah mengatakan umirtu, maka pasti yang memerintahkannya adalah Allah. Sebab, tidak ada manusia yang memerintah beliau. Sedangkan jika sahabat Nabi mengatakan umirtu, maka pasti yang memerintahkannya adalah Rasulullah.

Rasulullah melakukan perang dan memerangi manusia karena Allah yang memerintahkan beliau. Ketika tidak ada perintah dari Allah, Rasulullah dan para sahabat lebih menyukai kedamaian, tidak menyukai peperangan. Sebagaimana firman-Nya:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 216)

Di Mekah, Abdurrahman bin Auf, Miqdad bin Amr, dan Sa’ad bin Abi Waqash minta izin untuk memerangi orang Quraisy yang mengganggu mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tahanlah diri kalian, sesungguhnya aku belum mendapat perintah untuk memerangi mereka.”

Baca juga: Hadits Arbain ke-4

2. Syahadat menjaga jiwa dan harta

Kandungan kedua Arbain Nawawi hadits ke-8 ini adalah syahadat menjaga jiwa dan harta.

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.

Allah memerintahkan Rasulullah memerangi orang-orang musyrik agar mereka tidak menghalangi dakwah Islam. Bukan seperti anggapan orientalis seperti Nixon dan penulis sejarah yang terpengaruh dengan orientalis yang mengatakan bahwa Rasulullah dan para sahabat berperang karena motif ekonomi dan politik.

Ini terutama pada perang-perang terakhir dalam Sirah Nabawiyah seperti Perang Hunain dan Fathu Makkah yang bersifat agak ekspansif. Karena perang-perang sebelumnya, semuanya bersifat defensif. Jika orang-orang musyrik itu masuk Islam, misalnya pada Fathu Makkah, maka Rasulullah tidak akan memerangi mereka.

Demikian pula ketika Rasulullah mengutus pasukan, beliau berpesan agar mereka memperhatikan terlebih dahulu saat masuk waktu Subuh. Jika terdengar adzan, Rasulullah melarang menyerang mereka karena itu tandanya mereka sudah masuk Islam. Jika tidak, maka Rasulullah memerintahkan mereka untuk menawari Islam, membayar jizyah, atau perang.

Banyak hadits lain yang senada dengan hadits ini. Sebagian hadits-hadits itu  hanya menyebutkan syahadat. Sebab dengan bersyahadat, seseorang menjadi muslim, dan seorang muslim tidak boleh diperangi dan dibunuh.

Rasulullah pernah marah kepada Usamah bin Zaid karena ia tetap membunuh seorang tentara yang mengucapkan la ilaha illallah saat nyawanya terancam di medan perang.

Baca juga: Hadits Arbain ke-5

3. Pentingnya shalat dan zakat

Hadits ini juga menunjukkan pentingnya shalat dan zakat. Sebab Rasulullah menyebutkan keduanya setelah syahadat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat adalah keputusan yang benar.

Awalnya, Umar sempat mempertanyakan rencana Abu Bakar memerangi orang yang tidak membayar zakat sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab mereka adalah orang yang sudah masuk Islam. Kemungkinan ia belum tahu hadits dari putranya ini.

“Demi Allah, akan aku perangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat, karena zakat merupakan hak dari harta. Siapa pun yang tidak mengeluarkan zakat meskipun hanya sedikit, yang dulu mereka keluarkan kepada Rasulullah, niscaya aku perangi,” tegas Abu Bakar.

Akhirnya Umar merasa Allah telah memberi petunjuk kepada Abu Bakar hingga ia pun mendukung keputusan itu. Akhirnya para sahabat memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat hingga mereka semua pun kembali ke jalan yang benar. Stabilitas kaum muslimin terjaga, ajaran Islam pun terpelihara.

Mengapa yang Rasulullah sebutkan dalam hadits Arbain ke-8 ini hanya shalat dan zakat? Sedangkan rukun Islam yang lain seperti puasa dan haji tidak beliau sebutkan?

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan, “Orang yang bersyahadat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, akan dijamin jiwanya walaupun mengingkari hukum-hukum lain.”

Sedangkan Imam Nawawi menjelaskan, “Seseorang tidak boleh diperangi karena tidak menjalankan puasa, tetapi cukup dipenjara dengan tidak diberi makan dan minum. Pelaksanaan ibadah haji bisa ditunda sehingga seseorang tak boleh diperangi karena belum melaksanakannya.”

Baca juga: Hadits Arbain ke-6

4. Bukti kekeliruan keyakinan Murji’ah

Hadits Arbain Nawawi 8 ini juga menunjukkan kekeliruan keyakinan Murji’ah. Dalam Shahih Bukhari, hadits ini merupakan hadits ke-25 dan beliau letakkan di bawah kitab Iman.

Ketika menjelaskannya dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Korelasi hadits ini dengan bab iman, merupakan bantahan terhadap kelompok Murji’ah yang mengklaim bahwa iman tidak membutuhkan realisasi dalam bentuk amal perbuatan. “

Murjiah adalah firqah yang berkeyaninan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin (tidak mengurangi imannya) dan amal perbuatan tidak termasuk bagian dari iman.

Baca juga: Hadits Arbain ke-11

5. Hak Islam

Orang yang sudah bersyahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, jiwa dan hartanya terpelihara. Haram darah dan hartanya, kecuali dengan hak Islam.

فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ

Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam.

Apa itu hak Islam? Jika mereka melanggar syariat yang hukumannya adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentu saja yang memutuskan hukuman tersebut adalah pengadilan Islam. Bukan perseorangan.

Baca juga: Hadits Arbain ke-12

6. Takkan lolos dari pengadilan Allah

Kandungan keenam dari hadits Arbain Nawawi ke-8 ini adalah adilnya pengadilan Allah. Bisa jadi seseorang berpura-pura masuk Islam atau meloloskan dari dari hukuman pengadilan karena kepiawaiannya beralasan. Namun, ia tidak akan lolos dari pengadilan Allah di akhirat kelak.

وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

Sedangkan hisab (perhitungan) mereka tergantung kepada Allah Ta’ala.

Orang yang bersyahadat dengan ikhlas, lalu bersungguh-sungguh mendirikan shalat dan menunaikan zakat, ia adalah seorang mukmin.

Namun, orang yang pura-pura bersyahadat sebagaimana munafik, hisabnya menjadi wewenang Allah. Demikian pula orang shalat tanpa wudhu atau hanya mengeluarkan zakat sedikit sebagai formalitas, mereka takkan lolos dari pengadilan Allah. Wallahu ‘alam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

< Hadits sebelumnyaHadits berikutnya >
Arbain Nawawi 7Arbain Nawawi 9

SILAKAN BERI TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini