Banyak pendapat yang disampaikan para ulama terkait membatasi keturunan. Ada yang setuju, ada yang menolaknya.
Di sini kami menukil ketetapan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada Muktamar III yang membahas tentang seputar pertanyaan ini sebagai pembanding dari pendapat-pendapat yang ada. Berikut keputusan muktamar tersebut:
Segala puji bagi Allah Ta’ala dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang tidak ada Nabi setelahnya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Amma ba’du.
Berdasarkan pertimbangan Majlis Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah dari tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah tentang masalah membatasi jumlah keturunan atau yang sebagian kalangan sebut dengan istilah halusnya Keluarga Berencana, setelah terjadi diskusi dan tukar pikiran maka majelis menetapkan sebagai berikut:
1. Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke berbagai penjuru dunia, maka keturunan yang banyak merupakan salah satu nikmat yang besar bagi umat Islam dan anugerah agung yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
Banyak sekali dalil dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur`an maupun dari sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah insani yang telah ditetapkan Allah terhadap umat manusia.
Di samping itu, juga bertentangan dengan syariat agama Islam yang telah diridhai Allah Ta’ala sebagai pedoman untuk hamba-hamba-Nya.
2. Mengingat bahwa kelompok yang menyerukan untuk membatasi keturunan atau mencegah kehamilan bertujuan memperdaya kaum muslimin, dengan tujuan mengurangi jumlah populasi mereka secara umum serta masyarakat arab dan rakyat tertindas pada khususnya, agar mereka mampu untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir dan merampas kekayaan di negara-negara Islam.
3. Membatasi jumlah keturunan dan mencegah kehamilan juga termasuk salah satu perilaku jahiliyah dan merupakan sikap berburuk sangka terhadap Allah Ta’ala serta melemahkan eksistensi Islam yang terdiri dari banyaknya sumber daya manusia yang saling terkait satu dengan lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majlis Majma’ al-Fiqhi al-Islami telah sepakat untuk menetapkan bahwa membatasi jumlah keturunan tidak dibolehkan secara mutlak.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Bersambung ke Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam (Bagian 2)