Hampir di semua tempat di negeri manapun kita biasa menemui patung dengan macam dan bentuknya. Ada yang patung orang, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan patung lainnya.
Dalam syariat Islam, ada larangan tentang membuat patung. Para ulama menafsirkannya dengan patung yang memuat makhluk bernyawa. Dalam hal ini, salah seorang ulama dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Shalih Ibnu Al-fauzan menjelaskan hukum membuat patung dan dan tugu peringatan.
Berikut adalah penuturan beliau seperti dikutip dalam kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
Kata At-Tamatsil adalah jamak dari kata timtsal, maksudnya adalah patung yang menyerupai bentuk manusia, hewan atau makhluk bernyawa lainnya.
Kata An-Nashab arti asalnya adalah tanda atau bebatuan, di mana kaum musyrik menyembelih hewan untuk memperingati pemimpin mereka atau memuliakan patung mereka itu.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang kita untuk menggambar makhluk bernyawa, apalagi gambar seseorang yang dimuliakan seperti ulama, para raja, orang shalih, para pemimpin, dan pemuka masyarakat, baik gambar tersebut dilukis di atas kanvas, kertas, dinding, atau pakaian.
Begitu juga dengan cara dipahat atau dengan membangun tugu peringatan berupa makhluk bernyawa.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang untuk menempelkan gambar di dinding dan lainnya, serta membangun tugu peringatan, karena itu semua jalan menuju kemusyrikan. Sesungguhnya awal mula perbuatan syirik yang terjadi di atas muka bumi disebabkan oleh menggambar dan menempelkan gambar tersebut.
Hal itu bermula ketika orang-orang shalih dari kaum nabi Nuh meninggal dunia. Ketika itu mereka bersedih, maka setan merayu mereka untuk untuk membuat patung di tempat mereka berkumpul, dan memberikan nama sesuai dengan nama-nama orang shalih tersebut.
Tak lama, mereka pun melakukannya, tetapi tidak menyembahnya. Setelah mereka meninggal dunia, dan peristiwa tersebut terlupakan, maka patung-patung itu disembah oleh orang-orang setelah mereka.
Pada saat Allah Ta’ala mengangkat Nuh sebagai rasul, beliau melarang perbuatan syirik yang disebabkan oleh patung yang mereka bangun. Kaumnya menolak dan tetap menyembah patung-patung itu yang sudah berubah menjadi berhala.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Berlanjut ke Hukum Membuat Patung, Haramkah? (Bagian 2)