Beranda Dasar Islam Ini Tiga Cara Berpuasa Pada Akhir Bulan Sya’ban

Ini Tiga Cara Berpuasa Pada Akhir Bulan Sya’ban

0
Bulan (hdw)

Tak lama lagi, bulan Sya’ban akan berakhir, dan bulan puasa Ramadhan segera menjelang. Banyak amal ibadah yang dilakukan sebagian orang untuk menyambut bulan mulia tersebut. Di antaranya adalah berpuasa.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang mana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa pada satu atau dua hari sebelumnya.(Muttafaq Alaih)

Di antara mereka ada yang membolehkan berpuasa dengan mutlak, ada yang melarang, ada pula yang merincinya. Setidaknya, ada tiga cara berpuasa di akhir bulan Sya’ban.

Pertama, berpuasa dengan niat Ramadhan untuk kehati-hatian.

Hal ini dilarang. Sebagian shahabat, ada yang melakukan ini dan sepertinya mereka tidak mendengar larangan tersebut.

Sedangkan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma membedakan antara hari ketika hilal (bulan sabit) bisa terlihat dan hari yang tidak bisa terlihat hilal karena awan mendung pada tanggal 30 Sya’ban. Pendapat ini disetujui oleh Imam Ahmad.

Kedua, berniat puasa nadzar atau mengqadha Ramadhan, atau kafarah (denda) dan sejenisnya.

Hal demikian diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Sementara sebagian ulama salafus-shalih, yang berpendapat bahwa harus ada pemisah antara Sya’ban dan Ramadhan, mengatakan bahwa perbuatan seperti itu dilarang.

Sementara itu, ada ulama yang menilainya sebagai perbuatan yang makruh, ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Syafi’i, tetapi pendapat ini perlu dikaji ulang.

Ketiga, berpuasa dengan niat puasa sunnah mutlak.

Ulama yang berpendapat bahwa harus ada pemisah antara Sya’ban dan Ramadhan, menilai hal ini makruh sekalipun bertepatan dengan jadwal kebiasaan seseorang dalam berpuasa.

Di antara yang mengemukakan pendapat ini adalah Hasan Al-Bashri. Akan tetapi, Imam Malik membolehkan hal ini bagi orang yang bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnahnya.

Imam Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, Ahmad, dan lainnya membedakan antara kesesuaian dengan kebiasaan seseorang berpuasa pada hari itu dan yang tidak bertepatan dengan kebiasaannya.

Mereka juga membedakan antara orang yang telah berpuasa sebelumnya lebih dari dua hari kemudian menyambungnya dengan Ramadhan. Oleh karena itu, pada situasi seperti ini tidak dinilai makruh.

Namun demikian, orang yang berpendapat bahwa memulai puasa sunnah setelah lewat pertengahan Sya’ban makruh, maka puasa tersebut juga makruh.

Menurut mereka, hal tersebut dilarang, kecuali jika seseorang sudah memulai puasa sunnah sebelum pertengahan Sya’ban kemudian menggabungkannya dengan Ramadhan.

Kesimpulan

Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang diamalkan dalam masalah ini menurut mayoritas ulama, yang menerangkan tentang makruhnya mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya adalah bagi orang-orang dalam kondisi berikut:

1. Orang yang tidak terbiasa berpuasa sunnah sebelumnya namun berpuasa pada hari tanggal 30 Sya’ban tersebut.

2. Orang yang tidak berpuasa sunnah sebelum pertengahan Sya’ban, lalu berpuasa hingga akhir bulan.

Demikian disarikan dari Latha`if Al-Ma’arif Fima Li Mawasim Al-‘Am Min Al-Wazha`if karya Ibnu Rajab Al-Hanbali.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]