Seorang Arab Badui mendatangi anak Sayyidina ‘Umar bin Khaththab untuk menyampaikan pertanyaan yang lebih mirip pada gugatan.
“Benarkah bahwa orang miskin masuk surga lebih cepat setengah hari (setengah hari setara dengan lima ratus tahun) daripada orang yang kaya?” tanya si Badui.
Meski berasal dari pedalaman, rupanya ia menghafal beberapa ayat al-Qur’an al-Karim. Si Badui lalu membaca Firman Allah Ta’ala dalam surat al-Hajj [22] ayat 47, “Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.”
“Jika demikian,” susul si Badui, “apakah aku bisa masuk surga lebih cepat dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang merupakan orang terkaya di antara para sahabat Nabi?”
Mendengar pertanyaan ini, ‘Abdullah anak ‘Umar bin Khaththab diam sejenak.
“Apakah engkau memiliki pakaian untuk menutup tubuh dan rumah untuk ditempati?” tanyanya kepada si Badui.
“Ya.” jujur si Badui.
“Kamu,” terang ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab, “termasuk orang kaya.”
Kening si Badui berkernyit. Bola matanya dinaikkan ke atas beberapa mili meter.
“Bagaimana jika aku memiliki pembantu?” gugatnya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar.
“Kamu,” jawab ‘Abdullah, “termasuk raja!”
Inilah tafsir kaya yang sebenarnya, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Inilah penjelasan kaya yang lebih menenangkan hati. Tidak membuat gundah sebagian kaum Muslimin yang memang tidak ditaqdirkan untuk kaya.
Penjelasan ‘Abdullah bin ‘Umar ini semakin padu jika dikombinasikan dengan sebuah riwayat Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam ath-Thabrani Rahimahumullahu Ta’ala yang menyebutkan, jika seseorang merasanyakan kenyamanan jiwa, kesehatan badan, dan bisa makan sehari-hari, maka dia seperti memiliki dunia serta seluruh isinya.
Sebab sejatinya, kekayaan itu bukan terletak pada harta, rumah, pakaian, atau aset duniawi lainnya. Tapi letaknya ada di hati. Sebesar rasa qana’ah dan syukur kepada Allah Ta’ala atas seluruh nikmat yang Dia berikan.
Bukankah sekaya apa pun seseorang yang dibawa ketika mati hanya kain kafan dan kekayaannya itu menjadi hak ahli warisnya?
Wallahu a’lam. [Pirman/BersamaDakwah]