Lanjutan dari Lakukanlah 5 Amal Shalih Ini Pada Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah (Bagian 2)
Kelima, melantunkan takbir, tahlil dan tahmid
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar,
فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ التَّسْبِيْحَ، وَالتَّكْبِيْرَ، وَالتَّهْلِيْلَ
“Maka pada hari-hari itu perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid.” (HR. Ath-Thabrani)
Imam Al-Bukhari Rahimahullah menuturkan,
“Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhuma pergi ke pasar pada sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah) tersebut dan keduanya bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir mengikuti takbir keduanya.”
Lebih lanjut, Imam Al-Bukhari Rahimahullah menuturkan,
“Umar bertakbir di kubah masjid di Mina, kaum muslimin yang berada di dalamnya mendengar takbir Ibnu Umar.
Lalu mereka juga bertakbir, begitu juga orang-orang yang berada di pasar, sehingga Mina penuh dengan gemuruh takbir.”
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma melantunkan takbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah melaksanakan shalat. Dia melantunkan takbir di atas tempat tidurnya, di dalam tendanya, di majelisnya, dan dalam perjalanannya.
Disunnahkan mengeraskan bacaan takbir bagi kaum lelaki, berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Umar, Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhum.
Adapun bagi kaum wanita, hendaknya membaca dengan suara pelan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyyah,
حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيْرِهِمْ وَيَدْعُوْنَ بِدُعَائِهِمْ
“Sehingga kami juga mengajak wanita-wanita yang sedang haid untuk keluar, lalu mereka berada di belakang orang-orang, mereka bertakbir mengikuti takbir orang-orang dan berdoa mengikuti doa mereka.” (HR. Al-Bukhari).
Sudah seharusnya kita ikut menghidupkan sunnah yang telah banyak ditinggalkan pada saat ini, dan hampir saja dilupakan bahkan oleh orang-orang yang baik sekalipun.
Hal ini sangat berbeda sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh kaum salafus-shalih.
Adapun tentang pengucapan takbir pada bulan Dzulhijjah ni ada ada dua macam, yaitu umum dan khusus. Dalam fatwa Komisi Tetap Untuk Fatwa disebutkan,
“Disyariatkan bagi kaum muslimin untuk mengumandangkan takbir secara umum dan khusus (pada awal bulan Dzulhijjah).
Takbir bersifat umum disyariatkan untuk dikumandangkan pada setiap waktu, mulai dari masuknya bulan Dzulhijjah sampai hari terakhir dari hari Tasyriq.
Adapun takbir bersifat khusus dikumandangkan setelah pelaksanaan shalat fardhu, dari shalat subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai shalat ashar pada hari terakhir dari hari Tasyriq (13 Dzuhijjah).
Hal itu disyariatkan berdasarkan ijma’ ulama dan perbuatan para sahabat Radhiyallahu Anhum.
Semoga Allah memudahkan kita untuk memperbanyak amal shalih di bulan yang penuh dengan keutamaan ini. Amiin.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]