International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan perbuatan ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin.
Mahkamah Internasional mengungkapkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional. Demikian pula rezim yang terkait dengannya. Karenanya, Mahkamah mewajibkan Israel membayar ganti rugi.
“Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakuan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada,” kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, Ahad (21/7/2024).
Fatwa Mahkamah Internasional tersebut mendapat dukungan dari banyak negara. Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Indonesia, Turki, hingga negara-negara Eropa juga menyambut baik fatwa tersebut.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam siaran pers, Ahad (21/7/2024).
Indonesia juga mendesak Israel keluar dari Palestina dengan cara mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan bahwa Turki akan selalu mendukung perjuangan Palestina hingga pendudukan Israel berakhir.
Baca juga: Sekjen PBB Bongkar Rencana Jahat Israel Caplok Tepi Barat Palestina
Di sisi lain, Pemerintah Israel menolak fatwa itu mentah-mentah. Menurut Israel, fatwa hukum Mahkamah Internasional itu merupakan “kesalahan tidak berdasar” dan sepihak. Sebab menurut mereka, Palestina adalah tanah Israel.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan. [IK/BDN]
Inilah yg ditunggu tunggu oleh masyarakat dunia, kebijakan badan dunialah yg mungkin bisa mengakhiri peperangan / gerakan genosida di Palestine ..Trima kasih. ILOVE MAHKAMAH INTERNATIONAL.
Komentar ditutup.