Beranda Keluarga Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini (Bagian 2)

Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini (Bagian 2)

1
Bayi (staywallpaper)

Lanjutan dari Makruh Hukumnya Menggunakan Nama-nama Ini

Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan,

“Makruh hukumnya memberi nama yang memberi kesan hewani atau berhubungan dengan syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan kepada anak-anak perempuan, contohnya Ahlam (impian), Arij (wangi semerbak), Abir (yang menitikkan air mata), Ghadah (gadis yang lembut), Fitnah (daya tarik), Syadiyah (biduanita) dan lain-lain.”

Syaikh Abdullah Nashih Ulwan menuturkan, “Hendaklah menghindari nama-nama yang memberi kesan bodoh, menyerupai orang kafir, atau mengandung makna kasmaran. Contohnya Hiyam, Haifa, Nihad, Susan, Miyadah, Nariman, Ghadah, Ahlam dan lain-lain.”

3. Makruh hukumnya sengaja memakai nama orang-orang fasik, tidak punya malu, artis, penari dan para musisi batil lainnya.

4. Makruh hukumnya memakai nama orang-orang zhalim dan diktator. Seperti nama Fir’aun, Qarun, Haman, dan Al-Walid.

5. Makruh hukumnya memberi nama yang menunjukkan dosa dan maksiat.

Contohnya Zhalim (orang lalim) bin Sarraq (pencuri).

Dalam sebuah kisah yang shahih disebutkan bahwasanya Utsman bin Abil Ash pernah membatalkan penobatan jabatan gubernur karena kandidatnya seorang yang memiliki nama seperti ini. Demikian yang tertera dalam Kitab Al-Marifah wa At-Tarikh karya Al-Fasawi (III/201).

Di dalam Kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, disebutkan bahwa di berkata, “Abdullah bin Muthi’ mengabarkan kepada kami dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah,

لَا يُقْتَلُ قُرَشِيٌّ صَبْرًا بَعْدَ هَذَا الْيَوْمِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Mulai hari ini hingga Hari Kiamat nanti tidak ada seorang dari suku Quraisy pun yang dibunuh secara perlahan.

Abdullah mengatakan, “Hari itu tidak ada seorang pun dari mereka yang bernama Al-Ash (orang durhaka) yang masuk Islam kecuali berubah namanya menjadi Muthi’ (orang yang taat).

Sebelumnya, orang tersebut bernama Al-Ash bin Al-Aswad Al-Udzri, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengubah namanya menjadi Muthi’.

Sekelompok ulama ada yang memakruhkan memakai nama para malaikat seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain.

Adapun menamakan kaum wanita dengan nama para malaikat, maka sangat jelas keharamannya. Sebab, hal itu menyerupai orang-orang musyrikin yang menyakini bahwa para malaikat adalah putri-putri Allah. Sungguh Allah Mahasuci dari perkataan mereka itu.

Hal yang sama dengan ini adalah memberi nama anak gadis dengan Malak (malaikat) atau Mulkah. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Bakar abu Zaid.

6. Sebagian ulama memakruhkan memakai nama surat-surat yang adalah di dalam Al-Quran Al-Karim, seperti Thaha, Yasin.

Adapun yang disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yasin dan Thaha termasuk nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah keyakinan yang keliru. Demikian yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

BARU 1 KOMENTAR

  1. Assalamu’alaikum
    Saya samidi dari cirebon,saya mau nanya.nama saya kan samidi,tapi saat saya merantau k palembang,saya d panggil nama artis yaitu (Ariel) sama orang yg d sekitar tmpat jualan saya.itu gimana hukumnya.
    Mohon d jawab yaa 🙂
    Trmksih….

Komentar ditutup.