Qurban adalah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala khusus di bulan Dzulhijjah; tepatnya pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Qurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mampu. Jika seseorang mampu berqurban tetapi tidak mau berqurban, ada ancaman khusus untuknya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berqurban namun dia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim)
Hadits ini bukan berarti mengkafirkan orang yang tidak berqurban padahal dia mampu. Tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu. Yang ada, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berqurban padahal ia mampu, maka ia berdosa. Sebagian yang lain menjelaskan hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berqurban padahal ia mampu, maka ia dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Baik makna pertama maupun makna kedua, hadits tersebut menunjukkan betapa hinanya orang yang mampu berqurban namun ia tidak mau berqurban. Hina dalam pandangan Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di zaman sekarang, terkadang ada orang yang wisatanya ke luar negeri, uangnya banyak, hartanya berlimpah, beli apapun tinggal tunjuk, tapi begitu tiba idul adha, ia tidak berqurban. Betapa terhinanya ia di hadapan Allah.
Kita yang tidak terlalu kaya, tidakkah kita mampu berqurban? Kita yang bisa menjawabnya sendiri. Namun jika beli iPhone bisa, beli Samsung Galaxy S terbaru bisa, pantaskah kita disebut tidak mampu berqurban? [Ibnu K/Bersamadakwah]
Mohon diperjelas lagi tentang periwayatannya, derajat haditsnya soalnya hadits itu tidak saya temukan di shahih ibnu majah digital. Terimakasih
Mohon maaf sebelumnya, tolong diperjelas lagi mengenai periwayatan haditsnya soalnya tadi sudah saya cari di shahih ibnu majah tapi tidak ada. Mohon tanggapannya terimakasih
Dalam Sunan Ibnu Majah, hadits tersebut nomor 3242, di bawah judul bab باب الأَضَاحِىُّ وَاجِبَةٌ هِىَ أَمْ لاَ
Komentar ditutup.