Beranda Dasar Islam Aqidah Memang Tak Boleh Pilih Pemimpin Non-i, Namun Islam Larang Lakukan Hal Ini

Memang Tak Boleh Pilih Pemimpin Non-i, Namun Islam Larang Lakukan Hal Ini

www.haikudeck.com

“Banyak pahlawan bangsa yang membela bangsa mati-matian meski mereka non muslim!”

Pernah mendengar pernyataan seperti di atas? Tentu kita menghargai para pahlawan meski dari kalangan bukan muslim. Namun menjadikan itu dalih sebagai alasan untuk memilih pemimpin dari non-islam (non-i)  tentu salah yang kaprah. Kita tentu tahu bahwa muslim di belahan bumi mana pun tidak dibenarkan menjadikan non-muslim sebagai wali (pemimpin) untuk menempati kekuasaan.

Ketentuan syariat ini telah menjadi salah satu aturan pokok dalam syariat Islam yang tidak diperselisihkan oleh para ulama. Ayat-ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menekankan larangan ini terbilang banyak. Hadits-hadits Rasulullah Saw. yang mendukung  ayat-ayat tersebut mencapai derajat tawatur ma’ nawi, artinya tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyangkalnya.

Hukum ini memiliki satu pengecualian yaitu ketika kaum muslimin terpaksa berada di bawah kekuasaan orang-orang kafir disebabkan lemahnya keadaan mereka. Dalam kondisi seperti itu, Allah Swt. memberikan keringanan (rukhsah) melalui firman-Nya,

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu),”  (QS. Al-Imran: 28).

Namun perlu diketahui, larangan menjadikan orang-orang kafir sebagai wali atau pemimpin bukan berarti kita boleh dengki kepada mereka. Seorang muslim diharamkan memiliki sifat dengki kepada siapa pun juga. Perlu diketahui, ada perbedaan yang mencolok antara marah terhadap seseorang lillahi ta’ ala (demi mendapatkan keridhaan Allah Swt.) dengan dengki kepadanya. Setiap muslim pun wajib tidak menyukai orang tersebut, disebutkan kemungkarannya. Adapun sikap kedua bersumber dari pribadi orang itu sendiri, tanpa memandang tingkah laku atau perbuatan yang bersangkutan. Sikap terakhir inilah yang dilarang Islam.

Pada hakikatnya marah karena Allah (al-ghadhab lillah) dilandasi rasa sayang kita kepada pelaku kemungkaran. Setiap mukmin wajib mencintai sesama manusia, sebagaimana ia mencintai diri sendiri. Padahal tidak ada sesuatu pun yang lebih dicintai seorang mukmin melainkan keselamatan dari siksa api neraka dan kabahagiaan abadi di dalam surga. Jadi ketika seorang mukmin marah kepada pelaku kemaksiatan, itu dilakukan karena menginginkannya selamat dari hukuman Allah. Tentu sepakat bahwa sikap seperti itu bukanlah “marah” dalam pengertian yang sesungguhnya atau “ dengki” . Sebab, sikap “marah” seperti itu sama dengan marahnya seorang ayah kepada sang anak atau seorang kakak kepada adiknya, demi kemaslahatn si anak atau si adik itu sendiri.

Tetapi, hal ini tidak serta merta menafikan perlunya sikap tegas terhadap orang-orang kafir. Sebab, sikap tegas sering kali menjadi satu-satunya cara memperbaiki mereka. Sikap tegas itu pun harus berangkat dari niat yang tulus demi kecintaan kita kepada sesama manusia.

Seorang penyair pernah berkata: Bersikap tegaslah agar mereka tergetar, karena siapa yang penyayang terkadang harus siap bersikap tegas kepada siapa yang ia sayangi.

Namun perlu dicatat: kita tidak boleh meremehkan penerapan nilai-nilai keadilan dalam pergaulan dengan mereka, tidak mengurangi kehormatan kita kepada mereka. Keadilan harus selalu ditegakkan, marah atau benci karena Allah Swt. Wallahua’lam.