Lanjutan dari Membatasi Keturunan, Bolehkah?
Pada masa sekarang timbul pernyataan tentang hukum membatasi keturunan. Apakah hukumnya boleh atau tidak?
Hal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau memaparkan jawabannya sebagai berikut,
Masalah ini banyak sekali ditanyakan oleh sejumlah kalangan. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi dalam daurah (training) dan telah ditetapkan hukumnya, kesimpulannya adalah perempuan tidak boleh mengonsumsi pil anti hamil di luar kondisi darurat.
Hal itu karena Allah Ta’ala mensyariatkan hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan dengan cara yang dihalalkan. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ إِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku membanggakan kalian di hadapan umat-umat yang lain pada Hari Kiamat kelak.”
Dan dalam riwayat lain dinyatakan,
إِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya aku membanggakan kalian di hadapan para Nabi pada Hari Kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa`i dan lainnya).
Umat ini membutuhkan jumlah yang banyak hingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin – dengan izin Allah dan petunjuk-Nya- dari tipuan musuh-musuh mereka.
Kesimpulannya, wajib hukumnya meninggalkan perbuatan membatasi keturunan ini dan tidak boleh memakai pil anti hamil kecuali dalam keadaan darurat.
Contohnya, perempuan yang mengidap penyakit pada rahimnya yang mana penyakit itu berbahaya baginya jika hamil, maka dalam keadaan seperti ini boleh tetapi harus sesuai dengan kebutuhan.
Begitu juga, jika seorang perempuan memiliki banyak anak di mana kehamilan dapat menyusahkannya, maka tidak apa-apa jika dia mengonsumsi obat pencegah kehamilan pada waktu tertentu seperti setahun atau dua tahun (masa menyusui), sampai dia merasa ringan untuk hamil kembali dan dia bisa mendidik anaknya dengan semestinya.
Adapun jika seseorang mengonsumsi obat tersebut untuk sengaja tidak hamil karena pekerjaan atau kesenangan dan yang semisalnya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh perempuan zaman sekarang ini maka tidak diperbolehkan. Wallahu A’lam.
Demikian ditulis kembali dari kitab Durus Al-Am karya Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]