Tidak sedikit masjid yang dibangun dari tanah (bekas) kuburan. Bagaimana Islam memandang?
Dalam Ash-Shahih lmam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ibn Malik bahwa ketika waktu sholat sudah tiba, Rasulullah SAW. mendirikannya di kandang domba. Kemudian Rasulullah SAW. memerintahkan agar segera didirikan masjid. Beliau mengirim orang untuk menemui tokoh-tokoh Bani Najjar, dan’ mereka pun Iangsung datang menghadap. Kepada para tokoh itu Rasulullah SAW. bersabda, “Wahai Bani Najjar, tetapkanlah harga untukku atas bangunan kalian ini.” Akan tetapi, para tokoh Bani Najjar itu menjawab, ”Demi Allah, kami tidak akan menjualnya, melainkan hanya kepada Allah saja.”
Anas juga mengatakan bahwa di tanah itu terdapat beberapa kuburan kunoorang-orang musyrik. Selain itu, juga terdapat reruntuhan bangunan dan beberapa batang pohon kurma. Rasulullah SAW. lalu memerintahkan agar kuburan orang-orang musyrik itu dibongkar, reruntuhan bekas bangunan diratakan dan pohon kurma ditebang.
Dalam mengomentari hadits “tanah penjemuran kurma” ini, Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil dibolehkannya membongkar kuburan lama. Bahkan, jika tanah bekas kuburan itu sudah dibersihkan dari mayat (tulang, daging, dan darahnya), tanah tersebut boleh dijadikan sebagai tempat shalat, bahkan boleh dijadikan sebagai masjid.
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa tanah yang pernah dijadikan tempat pemakaman boleh dijual, tetap menjadi milik pemiliknya yang sah, dan tetap dapat diwariskan jika hak pewarisannya belum gugur.
Para ulama sirah menyatakan bahwa beberapa kuburan yang terdapat di tanah tempat penjemuran kurma tersebut adalah kuburan-kuburan tua. Di dalamnya sudah tidak ada lagi potongan daging mayat ataupun darahnya. Namun, seiring dengan itu, Rasulullah SAW. kemudian membongkar dan memindahkan semua tulang-belulang yang ada di dalam kuburan-kuburan tersebut.
Menurut ulama paling berpengaruh di Timur Tengah Dr.Al-Buthy, kebolehan menggunakan tanah pekuburan sebagai tempat pendirian masjid hanya berlaku jika tanah tersebut bukan tanah wakaf. Tetapi, jika tanah pekuburan itu adalah tanah wakaf, maka tanah itu sama sekali tidak boleh dialihfungsikan dari apa yang telah diniatkan oleh orang yang mewakafkannya. Diperbolehkan membongkar kuburan untuk dijadikan masjid asal tanah kuburan tersebut dibersihkan terlebih dahulu.
Wallahua’lam