Beranda Dasar Islam Menghadiahkan Daging Qurban Kepada Non Muslim, Apa Hukumnya?

Menghadiahkan Daging Qurban Kepada Non Muslim, Apa Hukumnya?

0
Penyaluran daging qurban (haigaza)

Qurban adalah salah satu ibadah sosial yang ada dalam Islam. Sebab, ketika seseorang menyembelih hewan qurban, maka disunnahkan baginya untuk menghadiahkan sebagian dagingnya kepada orang lain dan menyedahkannya kepada fakir miskin di samping disimpan dan dikomsumsi oleh dia dan keluarganya.

Dalam hal ini timbul sebuah pertanyaan, apakah daging qurban boleh dihadiahkan kepada non muslim?

Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya terkait hal ini yaitu, “Apakah tetangga non muslim berhak mendapatkan daging qurban atau tidak?”

Para ulama yang tergabung dalam komisi tersebut memberikan jawaban sebagai berikut,

Kita boleh memberikan daging qurban kepada orang kafir Mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kita untuk tidak saling menganggu-red) atau yang tertawan.

Boleh memberinya daging qurban dikarenakan ia fakir, kerabat, tetangga, atau untuk melunakkan hatinya (agar masuk Islam-red).

Sesuatu yang dinilai dalam qurban itu adalah penyembelihan hewan sebagai wujud pendekatan diri dan beribadah kepada Allah.

Adapun dagingnya, maka yang lebih utama adalah sepertiganya bagi orang yang berqurban, sepertiga lainnya dihadiahkan untuk kerabat, tetangga, dan teman-temannya, dan sepertiga lainnya disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Jika ukurannya lebih atau kurang dari pembagian ini, atau cukup dengan memberikan sebagiannya saja, maka hal itu tidak mengapa, karena masalah ini luas cakupannya.

Seyogianya, seseorang tidak memberikan daging qurban kepada kafir harbi (yang memusuhi dan memerangi), karena yang harus kita lakukan kepadanya justru menundukkan dan melemahkannya, serta tidak membantunya dengan memberikan sedekah.

Hukum ini berlaku juga pada sedekah-sedekah sunnah, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ. إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

 “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah :8-9)

Dalam sebuah hadits disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada Asma` binti Abu Bakar, untuk tetap menyambung tali silaturahim dengan ibunya yang musyrik dengan memberikan harta padanya.

Jadi, menghadiahkan daging qurban kepada tetangga non muslim hukumnya boleh, yaitu mereka yang termasuk dalam kategori kafir mu’ahad bukan kafir harbi. Wallahu A’lam.

Disarikan dari kitab Durus Al-Am yang ditulis oleh Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]