Beranda Keluarga Muslimah Minuman Bisa Memutihkan Kulit? Jangan Percaya Dulu

Minuman Bisa Memutihkan Kulit? Jangan Percaya Dulu

minuman bisa memutihkan kulit
ilustrasi (rawpixel)

Coba buka media sosial. Berkelebatan iklan minuman pencerah kulit. Dijamin dalam waktu dua minggu mengkonsumsi minuman, kulit akan lebih putih. Ada lagi iklan minuman yang akan membuat penampilan lebih muda, kulit lebih kenyal karena kandungan kolagen, misalnya. Selain itu ada embel-embel, produk ini premium Korea/atau nama negara pusat kecantikan lainnya.

Harga yang ditawarkan sesuai dengan khasiat yang disebut dalam iklan, ratusan ribu. Jika dibandingkan dengan bolak-balik ke salon papan atas untuk suntik pemutih, lebih murah menyeduh minuman istimewa ini di rumah. Iklan ini diendors oleh artis dan influencer yang kulitnya glowing. Siapa yang tidak luluh, terayu?

Mari kita kuliti satu demi satu.

Di negara ini, ada lembaga yang memeriksa dan mendata seluruh produk makanan, minuman, dan obat. Namanya BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan. Posisi lembaga ini adalah lembaga pemerintah non kementrian, jadi berdiri sendiri dan berkantor di ibukota negara dan provinsi.

BPOM mengawasi, memeriksa, dan mendata semua makanan, minuman, obat yang beredar di wilayah Indonesia. Setiap makanan, minuman kemasan dan obat perlu mendaftarkan produk mereka kepada BPOM. BPOM akan meneliti kandungan produk tersebut, memeriksanya, dan memutuskan apakah produk tersebut aman dikonsumsi. Jika telah lolos uji BPOM, maka akan diberikan nomor ijin edar.

Ada beberapa jenis ijin edar makanan, minuman, dan suplemen. Jenis paling rendah jika dilihat dari kandungannya adalah makanan saja, bukan suplemen berkhasiat, juga bukan obat yang tokcer menyembuhkan. Hanya makanan penghilang lapar atau minuman pereda haus. Produk  ini diberi nomor ijin edar dengan huruf awal M. Mudah diingat ya M adalah makanan.

Untuk makanan dalam negeri MD. MD makanan doang -sebenarnya kepanjangannya makanan dalam [negeri]. MI makanan impor, berasal dari luar Indonesia. Setelah MD, maka selanjutnya angka-angka identitas produk. Khusus usaha level UMKM, negara memberikan kesempatan produk ini diperiksa dan didata dengan nomor ijin edar dimulai dengan huruf PIRT. Syarat untuk mendapatkan ijin edar PIRT untuk usaha kecil ini tidak sesulit pabrik besar.

Di atas level makanan ini adalah suplemen. Produk ini diakui memiliki khasiat karena kandungan yang dimilikinya. Nomor ijin edar BPOM untuk suplemen ini dimulai dengan huruf S. Suplemen dalam negeri adalah SD, suplemen impor adalah SI. Di atas suplemen adalah obat yang telah teruji secara medis. Obat juga nanti dibagi-bagi menjadi obat dagang, obat generik. Obat dagang biasanya lebih mahal dari obat generik karena ada kandungan ekstranya. Level obatnya nanti ada obat bebas, bisa dibeli secara luas di apotek atau warung, misal Panadol. Ada obat bebas terbatas dan obat keras  yang dibeli hanya dengan resep dokter, misal jenis obat antibiotik.

Jika kita perhatikan iklan dalam media sosial di atas, klaim bisa memutihkan kulit semestinya adalah produk suplemen karena makanan saja tidak memiliki klaim khasiat sama sekali. Sayangnya setelah dicek berbagai produk yang mengklaim bisa memutihkan kulit, BPOM hanya mencatat klaim produk sebagai suplemen yang bisa memelihara kesehatan, misal Hakubi White C, produk impor asal Jepang dengan nomor ijin edar SI214549921. Belum ditemukan produk suplemen dengan klaim bisa memutihkan kulit. Walaupun di satu sisi, jika dilihat dari kandungannya, produk ini memiliki kandungan vitamin C yang memang membantu memperbaiki kondisi kulit. BPOM hanya menyebut bahwa produk ini bisa memelihara kesehatan.

Baca juga: Produk Haram di Jalur Self Declare BPJPH

Bagaimana dengan berbagai produk yang diiklankan di media sosial tadi? Apa ijin edar yang mereka miliki dari BPOM? Apakah dimulai dengan huruf S? Ternyata semua produk yang dicek diberikan ijin edar dengan awalan M alias makanan, bukan suplemen. Apakah benar produk luar negeri? Tidak juga, karena awal ijin edarnya adalah MD, makanan doang dalam negeri, bukan impor.

Silahkan pembaca cek minuman yang kemarin dibeli karena katanya bisa membuat glowing wajah. Apakah diijinkan beredar sebagai makanan -MD/MI-? Atau benar sebagai suplemen -SD/SI-? Lalu cek juga klaim khasiat suplemennya dalam website cek BPOM, benarkah bisa memutihkan kulit, atau sekedar memelihara kesehatan? Iklan berisi testimoni pengguna tidak bisa dijadikan landasan dalam meletakkan posisi produk. Yang memeriksan dan mengklasifikasi produk adalah BPOM, maka mari pastikan apa hasil pendataan dan analisa BPOM tentang produk ini. Sayang duit kan. Dikira membeli suplemen kesehatan mahal luar negeri yang penuh khasiat, ternyata produk lokal level minuman serbuk penyegar instan saja. [Maimon Herawati]