Ketika seseorang menikah, selain tujuannya mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala adalah memiliki keturunan yang shalih. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapati ada wanita yang hamil tak lama setelah pernikahan.
Ada yang bahkan berbulan-bulan, ada yang bertahun-tahun. Bahkan, ada yang hitungannya sepuluh tahun semenjak menikah.
Di samping itu, ada juga yang tidak pernah mendapat keturunan sama sekali sepanjang hayatnya. Dalam menyikapi kondisi tersebut, ada wanita yang galau karena tidak bisa hamil. Sampai terkadang ia menangis, melamun dan ingin berpisah dari kehidupan dunia ini.
Bagaimanakah hukumnya? Bagaimanakah cara menasihatinya?
Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Berikut ini adalah jawabannya.
Tidak seharusnya wanita itu galau dan menangis karena tidak bisa hamil. Sebab, faktor penyebabnya bisa dari suami saja, istri saja atau kedua-duanya.
Jika sepasang suami istri tidak dikaruniai keturunan, sesungguhnya hal itu telah ditakdirkan oleh Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya,
لِلهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ – أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
”Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” (QS. Asy-Syuura: 49-50).
Allah Ta’ala Maha Mengetahui siapa saja yang berhak atas pembagian-pembagian itu, dan Maha Kuasa atas apa yang dikehendaki-Nya dari perbedaan manusia dalam hal tersebut.
Wanita tersebut hendaknya melihat suri tauladan yang baik pada diri Nabi Yahya bin Zakaria dan Isa bin Maryam Alaihima Ash-Shalatu wa As-Salam, karena keduanya tidak dikaruniai keturunan.
Wanita tersebut wajib rela dengan ketentuan Allah dan memohon kepada-Nya semoga mengabulkan semua permintaannya. Sungguh, di sana ada hikmah yang besar dan kekuasaan Allah yang Maha Besar.
Tidak ada halangan bagi wanita itu untuk memeriksakan diri kepada dokter wanita spesialis kandungan, atau dokter pria spesialis kandungan jika tidak ada dokter wanita spesialis kandungan, agar terobati segala keluhan yang meyebabkan tidak terjadinya kehamilan.
Demikian juga halnya dengan suami, ia mestinya memeriksakan diri ke dokter spesialis, barangkali ketidakhamilan sang istri disebabkan oleh dirinya.
Hanya kepada Allah kita mengharapkan pertolongan dan semoga shalawat dan salam terlimpahkan atas Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para shahabatnya. Semoga bermanfaat. Aamiin.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]