Beranda Keluarga Pernikahan Nikah Siri Online, Ini Pandangan Ulama dan Pemerintah

Nikah Siri Online, Ini Pandangan Ulama dan Pemerintah

0
ilustrasi nikah siri online (Hidayatullah.com)

Nikah siri online menjadi istilah yang marak dibicarakan, beberapa pekan belakangan. Dalam sepekan terakhir sejumlah reportase tentang praktik nikah siri online menghiasi berbagai media. Ada yang modusnya akad nikah secara online melalui Skype, ada pula jasa yang menawarkan nikah siri secara online namun akad nikahnya tetap bertemu secara fisik. Yang menjadi persamaan adalah, keduanya tidak tercatat di KUA dan tidak ada wali dari mempelai wanita. “Diganti wali hakim,” istilah mereka.

Bagaimana pandangan ulama dan pemerintah soal nikah siri online ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah memperingatkan umat Islam agar menjauhi praktik nikah siri online. Menurutnya, nikah siri saja melanggar Undang-Undang dan bisa dilaporkan, walaupun itu dianggap sah. Apalagi jika dilakukan secara online maka menjadi tidak jelas hukumnya.

Membaca praktik nikah siri online yang ternyata wali dan saksinya tidak jelas, Amidhan mengatakan bahwa hukum nikah siri online adalah haram.

“Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan,” terangnya seperti dikutip Dream.co.id.

“(berarti, red) melanggar ketentuan agama,” imbuhnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengatakan hal senada. Jika menikah, masyarakat harus memilih menikah secara resmi. Jika dilakukan secara siri, apalagi online, maka mereka akan menanggung sendiri konsekuensinya. Misalnya jika terjadi sesuatu, pernikahan yang tidak tercatat oleh negara tersebut pasti akan menimbulkan masalah dan sengketa.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” paparnya seperti dikutip Tempo.

Sementara itu, aktifis dakwah yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengatakan praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan. Sering kali, pihak yang rugi adalah kaum perempuan.

“Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini adalah pembodohan dan penistaan,” kata istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini seperti dikutip ROL.

Masalah akan bertambah runyam jika pasangan nikah siri online tersebut memiliki anak. Bagaimana statusnya, bagaimana perlindungannya, dan sebagainya. Karenanya ia menghimbau agar masyarakat turut mencegah praktik nikah siri online. [Ibnu K/bersamadakwah]