Beranda Dasar Islam Fiqih Apakah Operasi Lasik Membatalkan Puasa?

Apakah Operasi Lasik Membatalkan Puasa?

1
operasi lasik membatalkan puasa

Banyak pertanyaan seputar puasa. Dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi, muncul pula hal-hal baru terkait dengan ibadah ini. Salah satu pertanyaan yang muncul, apakah operasi lasik membatalkan puasa?

Sebelum menjawab, ada baiknya kita bahas dulu hal-hal yang membatalkan puasa lalu apa itu operasi lasik dan terakhir baru apakah operasi lasik membatalkan puasa atau tidak.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ada tujuh hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Makan atau minum dengan sengaja

Makan atau minum dengan sengaja jelas membuat puasa batal. Namun jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, itu tidak membatalkan puasanya.

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah. (HR. Jamaah)

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja juga membuat puasa batal. Namun jika tidak sengaja atau dipaksa, puasanya tidak batal.

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim)

3. Keluar sperma dalam kondisi sadar

Ini juga membatalkan puasa. Kecuali jika karena mimpi, maka puasanya tidak batal.

4. Berhubungan suami istri

Ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi pelakunya juga terkena kafarat. Yakni memerdekakan budak. Jika tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, maka memberi makan 60 fakir miskin.

5. Meniatkan berbuka

Karena niat merupakan rukun puasa, maka niat berbuka berarti membatalkan puasanya.

6. Haid dan nifas

Bagi muslimah, haid dan nifas merupakan pembatal puasa. Bahkan haram berpuasa bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas.

7. Gila

Seseorang yang tiba-tiba gila saat puasa, puasanya batal. Dan pada saat itu ia memang tidak berkewajiban puasa. Sebab di antara syarat wajib puasa adalah berakal.

Dari tujuh hal ini tidak ada suntik, infus maupun operasi lasik. Mengapa? Sebab ketiganya adalah masalah baru yang kemudian para ulama berijtihad dan berbeda pendapat. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik dan infus tidak membatalkan puasa. Namun seseorang yang disuntik atau diinfus karena sakit, ia tidak wajib berpuasa.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan

Apa itu Operasi Lasik

Menurut nationallasikcenter.id, Lasik (Laser In Situ Keratileusis) adalah prosedur laser untuk mengoreksi gangguan refraksi (mata minus/rabun jauh, silinder, rabun dekat) sehingga terbebas dari alat bantu penglihatan seperti kacamata dan contact lens.

Lasik merupakan salah satu metode atau teknik yang termasuk dalam Laser Vision Correction (LVC). Namun, sebagian besar masyarakat lebih mengenal metode tersebut dengan istilah Lasik.

Pada umumnya, lasik meliputi tindakan yang membentuk flap pada lapisan Kornea dengan tujuan membetulkan bentuk Kornea agar fokus pada mata kembali berfungsi dengan baik terhadap objek.

Operasi lasik sendiri umumnya berlangsung selama 15—30 menit dengan pembiusan lokal. Yang lebih lama justru pre lasik sekitar sepekan sebelumnya. Pre lasik untuk memperlancar prosedur lasik dan mendapatkan hasil terbaik ini bisa memakan waktu sekitar 2 jam.

Operasi Lasik Membatalkan Puasa?

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Puasa menjelaskan bahwa suntik maupun infus sebenarnya tidak membatalkan puasa. Mengapa? Karena keduanya tidak memasukkan makanan ke perut.

“Suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau semisalnya, ulama kontemporer sepakat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” tulis Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Bahkan suntikan yang bertujuan sebagai suplemen seperti vitamin atau kalsium juga tidak membatalkan puasa.

Ulama berbeda pendapat tentang infus melalui nadi yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Sebagian ulama berpendapat itu membatalkan puasa, tetapi menurut Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tidak membatalkan. Sebab, infus tidak sampai ke jauf (tenggorokan) melalui mulut bahkan tidak sampai ke jauf sama sekali jika maknanya adalah perut besar.

Namun, yang menjadi titik tekan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi adalah orang yang memerlukan infus seperti itu adalah orang yang sedang sakit. Orang yang sakit, tidak wajib berpuasa. Ia bisa meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan.

Demikian pula dengan pre-lasik maupun operasi lasik, ia tidak membatalkan puasa. Namun, umumnya dokter menyarankan agar pasien kuat, ia perlu makan sebelumnya. Dalam kondisi ini, seperti penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi di atas, ia boleh berbuka dan wajib meng-qadha’-nya di luar Ramadhan.

Adakah solusi terbaik? Ada. Yakni tindakan operasinya pada malam hari setelah berbuka puasa. Sehingga ia tetap bisa berpuasa. Seorang teman menceritakan, ia ingin tetap berpuasa meskipun menjalani operasi lasik. Ia sampaikan keinginannya itu kepada dokter National Lasik Center, lalu disarankan untuk operasi lasik pada malam hari.

“Enak, disediakan buka puasa, dilayani dengan baik. Operasinya pada malam hari jadi bisa tetap berpuasa,” kata Arip Imawan yang berprofesi sebagai pengacara. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

BARU 1 KOMENTAR

SILAHKAN BERI TANGGAPAN mohon perhatikan kesopanan

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.