Peristiwa haditsul ifki (berita bohong tentang Aisyah Radhiyallahu Anha) sejatinya adalah ujian berat bagi kaum muslimin pada masa itu. Sebab, gembong munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul menyebarkan isu ini ke seantero Madinah sehingga segelintir kaum muslimin terpengaruh oleh ucapannya. Hingga akhirnya, Allah Ta’ala menurunkan ayat khusus tentang bersihnya Aisyah dari segala yang dituduhkan orang munafik itu.
Sungguh banyak sekali pelajaran yang dapat kita petik dari peristiwa itu. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim ibni Al-Hajjaj menyebutkan 54 poin penting. berikut adalah poin-poin tersebut:
1. Boleh hukumnya meriwayatkan satu hadits dari beberapa perawi, setiap dari seorang perawi satu penggalan hadits.
Hal ini walaupun hanya dilakukan oleh Az-Zuhri, namun kaum muslimin telah bersepakat untuk menerima dan menjadikannya sebagai hujjah.
2. Sah hukumnya memberlakukan undian di antara para istri, budak yang akan dimerdekakan dan lain sebagainya, seperti yang telah disebutkan pada awal hadits walaupun ada perbedaan ulama dalam masalah itu.
3. Wajib hukumnya melakukan undian di antara para istri apabila suami hendak bepergian dengan salah seorang di antara mereka.
4. Tidak wajib hukumnya mengganti waktu perjalanan dengan istri-istri yang tidak ikut.
Ini merupakan ijma‘ (konsensus) para ulama jika berkaitan dengan perjalanan yang panjang. Adapun hukum yang berkaitan dengan perjalanan yang pendek sama hukumnya dengan melakukan perjalanan yang panjang menurut madzhab yang kuat. Namun, beberapa ulama madzhab Syafi‘i berbeda pendapat dalam masalah itu.
5. Boleh hukumnya seorang suami melakukan perjalanan dengan istrinya.
6. Boleh hukumnya bagi para wanita ikut berperang.
7. Boleh hukumnya bagi para wanita naik kendaraan dengan duduk di atas sekedup.
8. Boleh hukumnya bagi para lelaki untuk membantu para wanita dalam perjalanan-perjalanan seperti yang disebutkan dalam hadits.
9. Keberangkatan atau meneruskan perjalanan dalam pasukan perang tergantung perintah pimpinan atau panglima.
10. Boleh hukumnya bagi seorang wanita keluar dari rumah demi melaksanakan kebutuhan yang memang diperlukan setiap orang tanpa meminta izin dari suaminya. Ini termasuk perkara-perkara yang dikecualikan.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]
Bersambung…