Lanjutan dari tulisan Pelajaran Penting dari Peristiwa Haditsul Ifki (3) dan merupakan bagian akhir darinya.
42. Segera bersyukur kepada Allah Ta‘ala ketika mendapatkan nikmat yang baru.
43. Keutamaan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِيْنَ وَالْمُهَاجِرِيْنَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّوْنَ أَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22).
44. Disunnahkan untuk menyambung tali silaturrahmi walaupun kepada mereka berbuat jahat.
45. Memaafkan orang yang berbuat jahat.
46. Disunnahkan sedekah dan berinfak di jalan kebaikan.
47. Seseorang yang bersumpah tidak melakukan sesuatu, lalu ia menemukan hal lebih baik dari itu; maka disunnahkan untuk melakukan hal yang lebih baik itu dan menebus kafarat sumpahnya.
48. Keutamaan Zainab Ummul Mukminin Radhiyallahu Anha.
49. Memastikan kebenaran persaksian.
50. Memuliakan orang yang dicintai dengan menjaga kemulian teman-temannya, orang yang melayaninya, atau menaatinya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha dengan menjaga kemuliaan Hasan dan memuliakannya sebagai bentuk memuliakan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
51. Khutbah itu hendaknya dimulai dengan mengucapkan Alhamdulillah (segala pujian bagi Allah) dan memuji-Nya karena Allah berhak atas hal itu.
52. Disunnahkan dalam berkhutbah untuk mengucapkan kalimat hamdalah, menyebutkan pujian kepada Allah Ta‘ala, mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, mengucapkan dua kalimat syahadat lalu mengucapkan, “Amma ba’du” (Adapun selanjutnya).
Hal ini banyak disebutkan pada hadits-hadits yang shahih.
53. Bangkitnya amarah kaum muslimin ketika kehormatan pemimpin mereka dicela, dan pembelaan mereka atas apa yang menimpa pemimpin mereka.
54. Boleh hukumnya mencaci seseorang yang fanatik dalam kebatilan.
Hal ini sebagaimana dilakukan Usaid bin Hudhair yang mana dia mencaci Sa‘ad bin Ubadah karena fanatik kepada orang munafik dengan mengatakan, “Sungguh kamu orang munafik yang membela orang-orang munafik.”
Maksudnya kamu berperilaku seperti orang-orang munafik dan bukan maksudnya munafik dalam arti sebenarnya.
[Abu Syafiq/BersamaDakwah]