Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengklarifikasi isu dugaan pelarangan jilbab bagi Paskibraka putri. PKS juga meminta BPIP mencabut arahannya jika isu itu benar.
Isu tersebut mencuat lantaran 18 orang Paskibraka putri yang biasanya mengenakan jilbab tampak tidak mengenakan jilbab pada pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Sejumlah daerah mempertanyakan mengapa wakil mereka melepas jilbab pada pengukuhan Paskibraka tersebut. Melalui Purna Paskibraka Indonesia (PPI), mereka menyatakan kekecewaan.
“Jadi saya yang mengawal wakil kami, ia berhijab. Tapi kami temukan fakta dari kanal YouTube saat pengukuhan tahun ini utusan kami atas nama adik Zahra telah melepas hijabnya,” kata Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah kepada Republika, Rabu (14/8/2024).
Menurut Rachmat, orang tua Zahra sedih dan kecewa anaknya melepas jilbab. Pihaknya kemudian
menelusuri biodata awal dan foto-foto profil para petugas Paskibraka dari berbagai daerah yang terpilih tahun ini.
“Terkonfirmasi ada sekitar 17 atau 18 yang berhijab, kasus yang paling menggemparkan dari Aceh,” tandas Rachmat.
Aceh menjadi yang paling menggemparkan karena di daerah istimewa itu beredar berita berjudul “Wakil Aceh di Paskibraka Nasional Dipaksa Lepas Hijab.”
PKS Minta BPIP Klarifikasi
Menanggapi isu pelarangan jilbab bagi Paskibraka Putri tersebut, Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila.
Oleh karena itu, jika informasi tersebut tidak benar, maka BPIP harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, memakai jilbab merupakan bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila.
“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Fikri di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Politisi PKS itu juga mengingatkan bahwa BPIP tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.
Fikri juga berharap wewenang pengelolaan Paskibraka dikembalikan kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga).
Baca juga: Israel Mengebom Jamaah Subuh, Ratusan Warga Palestina Syahid
PKS Tegur BPIP
Secara terpisah, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta BPIP mencabut arahannya jika isu pelarangan jilbab bagi Paskibraka itu benar.
HNW: Jika Benar Kali Ini BPIP “Larang” Paskibraka Perempuan Berjilbab, Presiden Jokowi Harusnya Sgr Koreksi dan Cabut Aturan Itu. Karena “larangan berjilbab” bertentangan dg Pancasila, tak sesuai dg prinsip HAM dan toleransi yg diakui dlm UUDNRI 1945. https://t.co/qMlKepTYQv
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) August 14, 2024
“Sangat disesalkan ‘pelarangan’ berjilbab bagi 18 Paskibraka di akhir masa jabatan Presiden Jokowi, yang kabarnya atas ‘arahan’ BPIP. Bila demikian, agar BPIP mencabut arahannya itu. Paskibraka berjilbab sebelum ini diperbolehkan karena itu juga pengamalan Pancasila,” kata Hidayat Nur Wahid melalui akun X pribadinya, @hnurwahid, Rabu (14/8/2024). [NF/BDN]