Beranda Dasar Islam Al Quran Surat Al Maidah Ayat 90-91: Arti, Tafsir, Isi Kandungan

Surat Al Maidah Ayat 90-91: Arti, Tafsir, Isi Kandungan

0
surat al maidah ayat 90-91

Surat Al Maidah ayat 90-91 adalah ayat tentang larangan minuman keras (khamr) dan judi. Berikut ini arti, tafsir, dan kandungan maknanya.

Surat Al-Maidah (المائدة) termasuk madaniyah. Menurut riwayat Imam Ahmad, surat ini turun ketika Rasulullah sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terima saat itu.

Demikian pula ayat 90-91 ini juga tergolong madaniyah. Dua ayat ini merupakan dalil haramnya khamr alias minuman keras (miras) dan judi. Termasuk pula haramnya narkoba.

Surat Al Maidah Ayat 90-91 dan Artinya

Berikut ini Surat Al Maidah Ayat 90-91 dalam tulisan Arab, tulisan Latin, dan artinya dalam bahasa Indonesia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

(Yaa ayyuhal ladziina aamanuu innamal khomru wal maisiru wal angshoobu wal azlaamu rijsun min a’amalisy syaithooni fajtanibuuhu la’allakum tuflihuun. Innamaa yuriidusy syaithoonu ayyuuqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdloo’a fil khomri wal maisiri wa yashuddakum ‘ang dzikrillaahi wa ‘anish sholaati fahal angtum mungtahuun)

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Baca juga: Ayat Kursi per Kata

Asbabun Nuzul Surat Al Maidah 90-91

Orang-orang Arab di zaman jahiliyah sangat doyan minum minuman keras (khamr). Seakan-akan khamr adalah budaya yang tidak bisa lepas. Hanya sedikit orang yang tidak meminumnya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan khamr secara bertahap. Tidak langsung seketika. Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang khamr, Allah menurunkan firman-Nya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat ini menunjukkan bahwa khamr itu berdosa tetapi belum tegas mengharamkannya. Sehingga, masih ada muslim yang meminumnya. Bahkan, pernah seseorang habis minum khamr kemudian shalat dan bacaannya menjadi berantakan. Maka, Allah menurunkan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan… (QS. An-Nisa: 43)

Bagi sebagian orang, ayat ini juga belum tegas mengharamkannya sehingga mereka mengatakan kepada Rasulullah bahwa mereka tidak akan minum khamr ketika mendekati waktu shalat. Rasulullah diam, hingga Allah menurunkan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang menegaskan haramnya khamr. Ketika turun ayat ini, para sahabat Nabi yang masih memiliki stok khamr langsung menumpahkan dan membuangnya.

Baca juga: Ayat Seribu Dinar

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90-91

Tafsir Surat Al Maidah ayat 90-91 ini kami sarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar kaya khazanah keilmuan tetapi tetap ringkas.

1. Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90

Melalui Surat Al Maidah ayat 90, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tegas mengharamkan minuman keras dan judi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sebagaimana asbabun nuzul di atas, ayat ini menegaskan haramnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Allah melarang itu semua dan menyebutnya sebagai perbuatan setan.

Khamr (الخمر) adalah segala minuman yang memabukkan, apapun namanya. Meskipun hanya minum sedikit dan tidak sampai mabuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit juga haram. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasai; shahih)

Al-Maisir (الميسر) artinya adalah judi. Baik menggunakan kelereng, dadu, maupun biji-bijian. Dahulu di masa jahiliyah, mereka menggunakan taruhan sepotong daging untuk mendapatkan seekor kambing.

Menurut Ibnu Abbas, Al-Anshab (الأنصاب) adalah tugu dari batu yang menjadi tempat orang-orang Arab melakukan kurban untuk berhala. Sedangkan al-azlam (الأزلام) adalah anak panah tanpa bulu untuk mengundi nasib.

Rijsun (رجس) yang terjemahannya najis bukanlah najis secara harfiah yang mengharuskan wudhu tetapi maksudnya perbuatan keji. Yakni perbuatan setan. Karenanya Allah menegaskan kembali di ujung ayat ini agar orang-orang yang beriman menjauhinya. Ketika mereka menjauhi perbuatan-perbuatan haram itu maka mereka akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.

Baca juga: Surat Al Baqarah Ayat 148

2. Tafsir Surat Al Maidah Ayat 91

Pada Surat Al Maidah ayat 91, Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukkan bahaya minuman keras (khamr) dan perjudian.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Inilah sebagian bahaya minuman keras (khamr) dan judi di dunia. Pertama, menimbulkan permusuhan dan kebencian. Ketika seseorang mabuk, perkataan dan perbuatannya tidak terkendali. Ia bisa mencaci dan menyakiti orang lain hingga timbul permusuhan dan kebencian di antara mereka.

Judi juga demikian. Yang menang merasa senang tetapi yang kalah bisa dendam. Ketika ia berusaha mengambil hartanya dengan pendekatan kekerasan, perkelahian menjadi tak terhindarkan. Bahkan kalaupun tidak memakai kekerasan, hatinya bisa penuh dendam karena hartanya telah menjadi milik orang lain lantaran perjudian.

Kedua, minuman keras dan perjudian menghalangi manusia dari mengingat Allah. Orang yang memperturutkan hawa nafsunya, pasti tidak ingat Allah. Apalagi dalam kondisi mabuk. Demikian pula orang yang mabuk kemenangan atau kecewa berat gara-gara kekalahan di meja judi. Mereka semua pasti tidak ingat Allah.

Allah menutup ayat ini dengan menyuruh mereka berhenti dari perbuatan haram tersebut. Namun, ada pula penafsiran lain bahwa Allah bertanya apakah setelah turunnya ayat ini mereka masih bertanya tentang hukum minuman keras dan judi.

Dalam riwayat Imam Ahmad, yang sering minta penjelasan hukum minuman keras ini adalah Umar bin Khattab. Ketika turun Al-Baqarah ayat 29, ia masih bertanya lagi: “Ya Allah, jelaskan kepada kami masalah khamr dengan keterangan yang memuaskan.”

Pun ketika turun An-Nisa’ ayat 43, ia masih meminta penjelasan dengan kalimat yang sama. Hingga ketika turun Al-Maidah ayat 90, ia mengatakan, “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”

Baca juga: Surat Al Alaq Ayat 1-5

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90-91

Berikut ini adalah isi kandungan Surat Al Maidah ayat 90-91:

1. Allah mengharamkan khamr (minuman keras), judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib.

    2. Meminum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan-perbuatan keji dan merupakan perbuatan setan.

    3. Menjauhi minuman keras dan perjudian akan membawa pada keburuntungan di dunia dan akhirat.

    4. Di antara bahaya minuman keras dan perjudian adalah melahirkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari dzikir dan ibadah.

    5. Haramnya minuman keras dan perjudian ini telah final sehingga orang-orang beriman harus berhenti sama sekali dari perbuatan haram tersebut.

    Demikian Surat Al Maidah ayat 90-91 mulai dari tulisan Arab dan Latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, asbabun nuzul, tafsir, serta isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menjauhkan kita dari minuman keras, perjudian, serta perbuatan haram lainnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]